Dua Laporan Dugaan Intimidasi di Tabanan Penuhi Syarat Formil dan Materiil Pelanggaran Pilkada 2024.
Selasa, 08 Oktober 2024

Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta saat memimpin rapat pleno bersama dua komisioner Bawaslu Tabanan Selasa petang 8 Oktober 2024
TABANAN, Balitopnews.com. – Kasus dugaan intimidasi terhadap pemangku Pura Melanting Pasar Tabanan dan warga Kesiut Kerambitan yang telah dilaporkan oleh korban didampingi LAGAS Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS) diatensi serius oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Tabanan.
Bawaslu Tabanan menindaklanjuti kasus dugaan intimidasi yang dilaporkan 2 x 24 jam sebelumnya, tepatnya Minggu (6 Oktober 2024).
Dalam rapat pleno jajaran pimpinan Bawaslu yang digelar Selasa petang (8 Oktober 2024) di Kantor Bawaslu Tabanan, menetapkan laporan kasus dugaan intimidasi tersebut memenuhi syarat fromil dan Materiil Pelanggaran Pilkada 2024.
“Laporan itu, baik yang pertama dan kedua, (korbannya) pemangku dan warga itu, sesuai hasil pleno terpenuhi syarat formil dan materiil,” kata Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, usai pleno pada malam ini.
Ia menjelaskan, dengan telah terpenuhinya syarat formil dan materiil tersebut, pihaknya pada hari ini juga langsung meregister laporan tersebut. “Artinya laporan itu lanjut (masuk penanganan),” jelasnya.
Hanya saja, Narta menegaskan, lanjutnya proses terhadap laporan tersebut belum sampai pada penentuan jenis pelanggaran. Baik itu kode etik, administratif, atau pidana. “Belum. Kami belum masuk ke sana,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya punya waktu satu kali 24 jam untuk membuat surat keputusan (SK) guna mengundang unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan. “Untuk melakukan pembahasan tahap pertama,” jelas Narta.
Selain itu, pihaknya punya waktu tiga hari untuk melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi. Tahap ini rencananya akan dijadwalkan pada Kamis (10 Oktober 2024) jumat dan Jumat (11/ Oktober 2024)
Hasil klarifikasi dan kajian tahap pertama Sentra Gakumdu itu nantinya akan diplenokan kembali paling cepat pada Jumat (11/10). Itu bila proses klarifikasi dirasa sudah cukup atau tidak memerlukan keterangan tambahan.
“Kecuali nanti diperlukan keterangan tambahan, kami masih punya waktu dua hari. Kami baru akan pleno pada Minggu (13/10),” pungkasnya.(md)
Komentar