BaliTopNews - Journalists never die

Alamat Redaksi : Jalan Beji nomor 1, Banjar Bongan Gede, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali

Call:088977952703

info@balitopnews.com

LAGAS Dampingi Mangku Pura Melanting Pasar Tabanan Saat Dimintai Keterangan Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024

BaliTopNews - Journalists never die

Mangku Pura Melanting Pasar Tabanan I Ketut Widiana didampingi LAGAS saat dimintai keterangannya dalam kasus dugaan intimidasi.

 


TABANAN,Balitopnews.com - Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS) mendampingi Mangku Pura Melanting Pasar Tabanan I Ketut Widiana saat dimintai keterangannya dalam kasus dugaan intimidasi.

Mangku Widiana didampingi LAGAS I Gede Putu Sudarma bersama beberapa anggota KIM Plus Tabanan tiba sekitar pukul 08.00 Wita di Kantor Bawaslu Tabanan, Kamis (10 Oktober 2024) .

Mangku Widiana langsung menuju ruangan   yang didampingi I Gede Putu Sudarma. Selama sekitar satu jam Mangku Widiana memberikan keterangan.
Tim Kuasa Hukum LAGAS I Gede Putu Sudarma  usai mendampingi Mangku Widiana  mengatakan, pihak yang dipanggil hari ini ke Bawaslu ialah Mangku Pura Melanting sebagai pelapor, tiga saksi pelapor dan terlapor.

" Ada beberapa hal yang ditanyakan yakni terkait dengan kebenaran keterangan yang diberikan waktu pelaporan awal. Apakah benar keterangan yang disampaikan oleh pelapor," ucapnya. 

Pihaknya pun berharap, Bawaslu Tabanan serius menangani kasus dugaan intimidasi yang dialami oleh kedua korban.

"Kami ingin permasalahan ini segera diproses, karena ada indikasi pelanggaran intimidasi yang cukup jelas. Besok, kami juga akan mendampingi pelapor lainnya, yaitu warga Desa Kesiut," tambah Sudarma.

Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menjelaskan, penanganan kasus dugaan intimidasi yang dialami kedua korban masih berporoses.

Keputusan akhir terkait laporan ini akan ditentukan dalam rapat pleno pada Jumat (11 Oktober 2024). Namun, jika pihaknya masih memerlukan keterangan tambahan dari pelapor, terlapor, atau saksi, waktu klarifikasi  bisa diperpanjang hingga dua hari.

"Jika diperlukan, kami bisa memperpanjang proses klarifikasi hingga dua hari lagi untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan, dan pleno akan dilakukan pada hari Minggu," jelas Narta.

Dijelaskannya, proses pelaporan kasus ini dilakukan pada 6 Oktober 2024 dan Bawaslu telah melakukan kajian awal dalam waktu 2x24 jam.

Setelah dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiil, laporan tersebut masuk ke tahap registrasi.

Pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan terlapor dijadwalkan berlangsung selama tiga hari yakni Rabu kemarin hingga Jumat besok.

"Hari ini, kami fokus pada klarifikasi terkait laporan Mangku Ketut Widiana. Besok, kami akan melanjutkan pemeriksaan terhadap laporan kedua," ungkapnya.

Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran, kasus ini akan dilanjutkan ke tahap sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Nanti Sentra Gakkumdu juga akan melakukan kajian kembali untuk memastikan pelanggaran dan Pasal yang akan dikenakan.

"Namun, apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran, kasus akan dihentikan," pungkasnya.

Seperti berita sebelumnya, Kasus dugaan intimiadasi terhadap seorang Pemangku Pura Melanting Ketut Widiana berlanjut. Dan  kasus dugaan intimiasi terhadap Nengah Heri Putra, warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan dilaporkan pada Minggu (6 Oktober 2024)

Kedua pelapor didampingi Tim kuasa hukum, yang tergabung dalam Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS). Keduanya melaporkan kasus dugaan intimidasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan, Minggu (6 Oktober 2024).

Selain Tim pengacara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali nomor urut 1, I Made Muliawan Arya alias De Gadjah dan Putu Agus Suradnyana (paket Mulia-PAS), kedua pelapor didampingi , jajaran DPC Gerindra Tabanan yang diketuai I Putu Gede Juliastrawan.

Anggota LAGAS I Wayan Mustika Eko Yuda mengatakan, pelaporan ini didasari hasil analisis tim LAGAS terhadap keterangan awal yang diperoleh dari kedua korban beberapa waktu lalu.

Menurut mereka, dugaan intimidasi yang dialami  Ketut Widiana dan Nengah Heri Putra telah menunjukkan adanya unsur pelanggaran dalam tahapan kampanye Pilkada Tabanan 2024.

"Analisa kami bahwa ini sudah masuk kategori pelanggaran. Kami berharap Bawaslu Tabanan sepakat dengan kami, bahwa unsur-unsur pelanggarannya sudah masuk pelanggaran," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan menjelaskan mekanisme pelaporan pelanggaran di Bawaslu.

Adapun dalam prosesnya, laporan akan dirangkum dalam form A1 yang berisi rincian kejadian dan siapa terlapornya. Pelapor kemudian akan menerima form A3 sebagai tanda terima.

Selanjutnya, laporan akan dikaji oleh pimpinan Bawaslu dalam waktu dua kali 24 jam untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran.

"Sampai saat ini kami belum bisa memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran. Kalau ada unsur pelanggaran maka prosesnya lanjut," pungkas Narta pada Minggu (6 Oktober 2024). (Md,)
 

 


Komentar

Berita Terbaru







Terpopuler