Tersangka Kasus BKK Provinsi Bali, Bendesa Adat Candikuning Ditahan

  • 09 November 2017
  • 16:04 WITA
  • News

RedRiceBalinews.com
Kejaksaan negeri Tabanan resmi menahan Bendesa Adat Candikuning, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan I Made Susila Putra, Kamis ( 9/11/2017).

Susila Putra ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus  Bantuan Keuangan Khusus  (BKK) dari pemerintah provinsi Bali sebesar Rp 200 Juta di tahun 2015.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tabanan Rio Irnanda mengatakan tersangka I Made Susila Putra ditahan mulai hari Kamis ( 9/11/2017). “Tersangka kami tahan agar tidak menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi warga di sekitarnya,” jelas Rio.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus  BKK Provinsi Bali sebesar Rp 200 Juta tahun 2015, tahap pertama kasus ini dilimpahan  ke kejaksaan Selasa, (15/8/2017) lalu. Saat itu Susila Putra belum ditahan hanya dimintai keterangan tambahan.

Sekitar pukul 14.30, Kamis siang  Susila Putra digiring  dari ruangan kantor kejaksaan negeri Tabanan menuju mobil tahanan. Saat itu Susila didampingi kuasa hukumnya I Nyoman Nuarta dan I Gusti Made Oka. RRBNC


TAGS :

Komentar