Penyelundupan Hukum Tanah Oleh Orang Asing, Rugikan Negara Mencapai Triliunan Rupiah

  • 16 Februari 2018
  • 10:04 WITA
  • News

RedRiceBalinews.com, DENPASAR
Negara telah dirugikan triliunan rupiah dari penyelundupan Hukum Tanah oleh orang asing di Bali. Hal tersebut diungkapkan oleh Hotman Paris Hutapea dalam acara Full Day Seminar “Kupas Tuntas Aspek Hukum dan Perpajakan Terhadap Nominee dan Beneficial Owner”  di Grand Inna Hotel, Jl. Hang Tuah, Sanur Kaja, Denpasar-Bali, Kamis ( 15 Februari 2018)

Ia mengatkan, banyak tanah di Bali yang dimiliki oleh orang asing secara rekayasa seolah-olah dimiliki oleh orang Indonesia tapi sebenarnya pemiliknya adalah bule tanpa membayar pajak jual-beli karena semua dilakukan dengan rekayasa.

“Di IG sudah enam bulan saya viralkan, negara kita sudah dirugikan triliunan rupiah dari penyelundupan Hukum Tanah oleh orang asing terutama orang bule dimana tanah dimiliki “dikuasai” secara rekayasa seolah-oleh pemiliknya orang Indonesia tapi pemiliknya adalah bule dan tidak bayar pajak penjual, tidak bayar pajak pembeli, semua rekayasa, dan aktenyapun banyak yang bodong, akte hak tanggungan yang dibikin, notarispun harus juga ikut diingatkan”, kata Hotman.

Hotman yang kini juga pengusaha vila di Bali mengatakan baru mengetahui hal ini setelah dia beberapa kali ingin membeli vila dimana hampir semua pemiliknya adalah bule, ia menduga ada ratusan vila di Bali yang dimiliki oleh bule. Menurutnya hal ini sudah berlangsung cukup lama.
“Ratusan vila isinya adalah pengusaha bule. Ini saya tau dari setiap saya menemui penjual, empat dari lima itu semuanya bule. Disamping itu juga, mereka berusaha di dalam vila tanpa pernah terdaftar sebagai wajib pajak, tidak bayar pajak dan juga tidak mempunyai ijin kerja” bebernya.
Mengapa hal ini bisa terjadi, ia mencurigai adanya permainan yang dilakukan oleh keimigrasian. Alasannya, menurutnya pihak imigrasi semestinya mengetahui apabila ada touris sering datang ke Bali dengan visa turis seharusnya hal itu mendapatkan perhatian dari pihak imigrasi, mereka seharusnya mencurigai apakah touris bule itu benar-benar hanya berlibur. “saya agak curiga ini, karena terutama dari pihak imigrasi harusnya tau kalo orang (bule) datang kesini dengan visa turis, bolak-balik, masak orang imigrasi tidak curiga, apakah tanda kutip ia berdamai dengan orang imgrasi, ya.. saya agak curiga karena kalo dia berusaha disini dia pasti akan sering datang, dia akan pura-pura keluar sekali balik lagi minta cap dapat lagi visa touris”, ungkapnya.

Ia juga meminta pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk segera memeriksa hotel dan vila megah terutama yang ada di Ubud. Apabila sertifikatnya atas nama orang yang biasa-biasa saja itu patut dicurigai. Ia meyakini kerugian yang diakibatkan dari kejahatan ini sudah mencapai triliunan rupiah selama dua puluh tahun terakhir.

Untuk menyelesaikan persoalan ini ia menyarankan agar dibentuk satgas yang terdiri dari instansi-instansi terkait.  “Jadi saran saya adalah agar dibentuk satgas melibatkan kantor pajak, kantor imigrasi, kepolisisan dan kantor pertanahan”, tegasnya. Adhi/RRBNC


TAGS :

Komentar