Kemenkumham Resmikan 14 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Bali

  • 08 Agustus 2018
  • 12:49 WITA
  • News
Balitopnews.com, BADUNG 
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meresmikan 14 Desa/ Kelurahan Sadar Hukum di Bali, di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Rabu (8 Agustus 2018) 
 
Peresmian tersebut ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri (SK), penyerahan piagam penghargaan, serta penandatanganan prasasti oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasona H. Laoli.
 
Ke 14 desa tersebut, 10 desa/kelurahan di Kabupaten Badung, dan 4 desa/kelurahan di Kabupaten Tabanan.
 
Keempat belas desa/kelurahan tersebut, yaitu; Tanjung Benoa (Kuta Selatan), Kuta, Kedonganan (Kuta), Seminyak (Kuta), Kerobokan Kaja (Kuta Utara), Tuban (Kuta), Kerobokan Kelod (Kuta Utara), Desa Bongkasa Pertiwi (Abiansemal), Kutuh (Kuta Selatan), Ungasan (Kuta Selatan), Blimbing (Pupuan), Jatiluwih (Penebel), Kesiut (Kerambitan), Tanggun Titi (Selemadeg Timur).
 
Piagam penghargaan diberikan kepada Gubernur Bali, Bupati Badung, dan Bupati Tabanan atas jasanya membina dan mengembangkan desa/kelurahan binaan menjadi desa/kelurahan sadar hukum
 
Selain itu, bagi Camat, Kepala Desa dan Lurah dari masing-masing desa/kelurahan diberikan medali penghargaan.
 
Menkumham mengatakan membangun desa/kelurahan yang berkesadaran hukum merupakan bagian dari upaya mewujudkan supremasi hukum di Indonesia. 
 
Disamping itu ada korelasi yang sangat positif antara tingkat kesadaran hukum masyarakat di suatu daerah dengan tingkat pembangunan ekonominya. 
 
Menurutnya, semakin tinggi kepatuhan masyarakat terhadap hukum maka tingkat kesejahteraan ekonominyapun semakin tinggi. 
 
"Contohnya Jepang, Korsel, China menjadi sangat maju karena masyarakatnya sangat tertib hukumnya," ungkapnya.
 
Ia menambahakan Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini dilakukan dengan tahapan-tahapan, dan menggunakan standar-standar yang cukup ketat.
 
"Kalo dilihat di Badung ada 64 desa/kelurahan yang dapat cuma 10, kriterianya memang cukup ketat, ada angka narkoba harus rendah, angka perceraian harus rendah, angka kriminalitas rendah, kepatuhan membayar pajak tinggi, kepatuhan kepada perda-perda, dan yang lainnya," paparnya.
 
Yasona juga mengingatkan agar upaya membangun kesadaran hukum tidak berhenti setelah penetapan ini saja. Karena prosesnya akan terus dievaluasi.
 
Ia mengatakan peran dari Camat, Kepala Desa, Lurah sangat penting untuk terus mendorong kesadaran hukum masyarakatnya.
 
"Jangan berhenti pada mendapat sertifikat, pada peresmian ini, harus terus didorong (kesadaran hukum masyarakat, red)," katanya.
 
Peresmian tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Bali, Bupati Badung, Bupati Tabanan, DPRD Provinsi, Unsur Forkopinda Kab. Badung dan Kab. Tabanan, Polda Bali.
 
Sedangkan dari jajaran Kemenkumham yaitu Sekjen, Kepala BPHN, Staf Khusus Menteri, Penasehat Menteri, Karo Umum, Karo Humas, Kapusluh BPHN, Kakanwil Kemenkumham Bali berserta pejabat tinggi pratama, KaUPT, serta pejabat administrasi kanwil.
 
Gubernur Bali, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat mengatakan supremasi hukum diawali dari penegak hukum yng tegas dalam menindak segala pelanggaran hukum.
 
Diharapakan peresmian ini mampu menjadi solusi dalam upaya mendekatkan hukum kepada masyarakat, dan Pemprov Bali selalu terbuka dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum guna menegakan supremasi hukum. (Balitopnews.com / Komang Adhi ) 

TAGS :

Komentar