Cegah Dini, Tahapan Pilgub Panwaslu Warning ASN dan Perbekel

  • 23 Agustus 2018
  • 01:03 WITA
  • News
Balitopnews.com, TABANAN 
Tahapan pemilihan gubernur Bali 2018 sudah berjalan, Panwaslu Tabanan sudah memberlakukan cegah dini kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perbekel agar tidak menghadiri kegiatan partai politik yang berhubungan dengan pemilihan gubernur.  
 
 
Hal itu diungkapkan Ketua Panwaslu Tabanan I Made Rumada didampingi Divisi Hukum dan  Penindakan Pelanggaran I Wayan Wirka, Kamis ( 30/11/2017). Rumada menjelaskan upaya cegah dini  tersebut sudah dilakukaknya dengan mengirim surat kepada Perbekel se Kabupaten Tabanan per tanggal 24 Novemever 2017, pun surat cegah dini dikirimkan juga kepada Bupati Tabanan serta jajaranya sampai  tingkat camat per tanggal 28 November 2017. Dijelaskanya,   tindak cegah dini pun diatur dalam undang undang. Baik itu untuk ASN maupun Perbekel. “ASN diatur dalam UU ASN nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, “ papar Rumada. Begitu juga dengan perbekel diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang permerintahan desa dan UU pemilu nomor 10 tahun 2016 dirubah menjadi UU ni 1 tahun 2017 tentang pemilu kepala daerah,gubernur, bupati dan wali kota.
 
“Dalam UU tersebut tegas disebutkan sangsi bagi ASN dan Perbekel apabila terbukti terlibat dalam kegiatan politik dalam hajatan pilkada,” tegasnya.  Bagi yang melanggar undang undang tersebut sangksinya pidana 1 tahun kurungan dan denda Rp 12 Juta. “Sedangkan bagi perbekel yang terbukti  sangsi terberat adalah pemecatan,” tandas Rumada.
 
Terkait kegiatan politik yang akan digelar PDIP di Wantilan Desa Behda, pihaknya secara tegas juga mengatakan mewarning bagi ASN dan Perbekel untuk tidak terlibat dalam kegiatan tersebut. “Untuk acara PDIP yang  akan berlangsung di Wantilan Bedha, kami sudah melakukan cegah dini kepada camat dan ketua forum Perbekel Kecamatan Tabanan,” tandasnya. Ia juga menghimbau kepada partai politik agar setiap kegiatan partai politik selama tahapan pilkada yang saat itu sudah berjalan, tidak melibatkan para ASN dan Perbekel. Karena hal itu sudah diatura dalam Undang Undang. ( Balitopnews.com / Made Donny) 
 

TAGS :

Komentar