KPU Tabanan Belum Terima SK Pemberhentian Perbekel

  • 10 September 2018
  • 13:00 WITA
  • News
Balitopnews.com, TABANAN 
KPU Tabanan belum menerima SK Pemberhentian  Empat Perbekel yang mencalonkan diri sebagai calon legislative 2019. 
 
Sedangkan batas akhir penyetoran SK Pemberhentian sebagai Perbekel tanggal 19 Sepetember 2018 ini. Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Tabanan Luh Made Sunadi ( Senin 10 September 2018). 
 
Sunadi menjelaskan, keempat  Perbekel yang maju menjadi calon legislative DPRD Tabanan 2019  hanya baru melampirkan  surat  pengunduran diri ke KPU Tabanan. Pun 9  pejabat lainya yang juga mengajukan diri sebagi caleg dengan  berprofesi sebagai   Ketua BPD, Pegawai PD Dharma Santika, Kaur Desa, Kadus, Staf Ahli DPRD, Perum DAMRI, Sipil TNI dan PLN telah mengajukan lampiran surat pengunduran dirinya.
 
“Sebanyak 13 pejabat ini mestinya sudah tidak ngantor sejak mengajukan pengunduran diri,” jelasnya. Menurut informasi yang diterimanya pada tanggal 16 September 2018 ini SK Pemberhentian baru dibuat. Sedangkan batas akhir penyetoran SK Pemberhentian yakni tanggal 19 September 2018. “SK Pemberhentian dari perbekel dan pejabat lainya itu kami tunggu sampai batas terakhir penyetoran tanggal 19 Sepetember 2018 ini,” tandasnya.
 
Empat Perbekel yang maju menjadi calon legislative 2018 adalah I Gusti W Sukewahana  Perbekel Timpag, I Gede Nyoman Oka Arsana Perbekel Desa Biaung, I Made Budiana Perbekel Desa Banjar Anyar dan I Wayan Wiryana Perbekel Desa Kuwum.   Pejabat lainya yakni Ni Made Ari Ayuni -Ketua BPD Desa Pupuan, Ni Made Dewi Trisnayanti - PD Dharma Santika, Ni Made Witami - Kaur Desa Baturiti, Ni Ketut Sri Hartini - Kaur Desa Rejasa, I Made Adi Putra Sanjaya - Kadus Payangan Tengah, I Wayan Suarta - Staf Ahli DPRD Tabanan, I Made Suma Astika - Perum Damri cabang Denpasar, I Ketut Suardana -  Sipil TNI, dan I Gusti Ketut Putra - PLN. (Balitopnews.com / Made Donny )  

TAGS :

Komentar