Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 Telah Diverifikasi dan Disetujui Kementrian Dalam Neger

  • 01 Desember 2019
  • 12:24 WITA
  • News

Balitopnews.com, Denpasar

Peraturan Gubernur Bali nomor 80 Tahun 2018 tentang perlindungan dan penggunaan bahasa, aksara dan sastra bali serta penyelenggaran bulan bahasa bali telah melalui proses fasilitasi, verifikasi dan disetujui oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, sehingga dapat diundangkan pada tanggal 26 September 2018.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Propinsi Bali A A Ngr. Oka Sutha Diana, Minggu ( 1 Desember 2019). “Pemberlakuan Peraturan Gubernur Bali nomor 80 tahun 2018 tentang perlindungan dan penggunaan bahasa, aksara dan sastra bali serta penyelenggaran bulan bahasa bali merupakan kesungguhan komitmen dalam memuliakan aksara bali sehingga telah mendapat sambutan positif dari seluruh lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga swasta dan masyarakat luas,” jelas A.A Ngr Oka Sutha Diana.

Dipaparkanya, di dalam Pergub nomor 80 tahun 2018, posisi aksara Bali dalam penulisan papan nama kantor, jalan, gedung sarana pariwisata dan fasilitas umum lainya di atas nama yang ditulis huruf latin.”Penulisan aksara Bali di atas huruf latin adalah memuliakan aksara Bali,” tandasnya.  Penggunaan aksara Bali merupakan bentuk penguatan identitas budaya daerah sebagai bagian utuh kekayaan budaya nasional dalam kerangka idiologi Pancasila,UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,NKRI dan Bhinneka Tungal Ika. Lebih jauh Karohumas menjelaskan Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 236 ayat (4) memberikan kewenangan kepala daerah menyusun peraturan daerah yang memuat materi muatan lokal.

Ditambahkanya, sesuai Pergub nomor 80 tahun 2018  dalam penulisan papan nama kantor, jalan, gedung sarana pariwisata dan fasilitas umum lainya yang ditulis dengan aksara bali tetap menggunakan bahasa Indonesia.”Pengalihaksaraan huruf latin ke aksara Bali tetap mengikuti kaidah pelafalan bahasa Indonesia. Bahkan dalam peraturan penggunaan aksara Bali dalam penulisan papan nama kantor, jalan, gedung, sarana pariwisata dan fasilitas umum lainya ditentukan dengan tulisan warna hitam, dan latar belakang gradasi warna merah putih,”tandasnya. Pergub nomor 80 tahun 2018 telah memenuhi persyaratan dan proses penetapan produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan.  “Pergub nomor 80 tahun 2018 juga tidak bertentangan dengan undang undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.”Karena undang undang ini mengatur penggunaan Bahasa bukan mengatur penggunaan Aksara,”tegasnya.

Berdasarkan penjelasan tersebut, seluruh masyarakat bali agar melaksanan Peraturan Gubernur nomor 80 tahun 2018 tentang perlindungan dan penggunaan bahasa, aksara dan sastra bali serta penyelenggaran bulan bahasa bali dengan baik, penuh semangat, dan penuh rasa bangga dalam rangka mewujudkan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.(Balitopnews.com/MD/Rls)


TAGS :

Komentar