Polisi Diminta Serius Tangani Kasus Koperasi Bodong Maha Suci

  • 02 Desember 2019
  • 21:54 WITA
  • News

Balitopnews.com, Tabanan - Beberapa korban kasus korupsi bodong Korupsi Maha Suci didampingi pengacaranya I Made Suparta mendatangi Mapolres Tabanan, Senin ( 2 Desember 2019).

Kedatangan para korban Koperasi Maha Suci tersebut berujuan untuk mengetahui sejauh mana kasus ini ditangai. Padalah sudah dilaporkan sejak tahun 2018. Namun hingga saat ini belum ada progresnya. Bahkan kasus Koperasi Maha Suci ini sampai menimbulkan korban baru. Yakni salah satu korbannya nekad bunuh diri dengan melocat di jembatan Yeh Panahan By Pas Soekarno belum lama ini.

Anggota DPRD Provinsi Bali I Made Supartha yang juga menjadi pendamping nasabah yang menjadi korban Koperasi Maha Suci, mengatakan pihaknya melakukan audensi dengan Polres Tabanan agar kasus penipuan koperasi bodong Maha Suci untuk bisa ditangani lebih serius. Pasalnya, pihaknya berserta korban sudah lama melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polres Tabanan pada pertengahan tahun 2018, ditambah lagi tidak rampungnya kasus tersebut menimbulkan korban bunuh diri sehingga bisa menganggu korban nasabah lainya.

 

"Adanyan audensi ini atas desakan dari para nasabah Koperasi Maha Suci, sebab sudah ada korban bunuh diri akibat ganguan psikologis, takutnya bisa mengganggu nasabah yang lainya karena kan tekanan yang luar biasa dari pihak perbankan untuk bisa membayar, padahal dulu pembayarannya dijanjikan oleh pihak koperasi dimana jaminannya di Bank uangnya disimpan di koperasi," ungkapnya.

 

Lebih lanjut Supartha mengatakan, sesuai dengan surat dari OJK permasalahan tersebut merupakan bentuk pidana, sehingga pihaknya meminta kembali Polres Tabanan untuk bisa lebih serius menangani siapa pelakunya baik itu dari owner hingga kebawah agar bisa dimintai pertanggung jawaban. Apakah nanti dikenai pasal UU Perbankan, Pasal Pencucian Uang, maupun yang lainya jangan hanya satu UU saja.

 

"Kita berharap penyelidikan dan penyidikan lebih serius dan bisa berkoordinasi dengan kejaksaan, nanti kami juga bisa berkoordinasi dengan Polda Bali," imbuhnya.

 

Sementara Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta seijin Kapolres Tabanan menjelaskan, jika saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Dimana 38 orang telah diperiksa sebagai saksi.

 

Menurutnya pihaknya memang menemui kendala yakni terduga pelaku dalam hal ini owner KSP Maha Suci I Gusti Agung Jaya Wiratma yang sudah meninggal dunia di bulan Agustus 2018 lalu. "Sehingga kita harus melakukan pengembangan terhadap tersangka lain, itu pun harus cukup bukti," ujarnya.

 

Terlebih jika terduga tersangka sudah meninggal dunia maka kasusnya akan gugur demi hukum dan tidak bisa dilimpahkan kepada ahli warisnya. "Intinya saat ini kasusnya masih berproses dan kita sudah memeriksa 38 orang saksi yang dipastikan akan bertambah sehingga tidak ada target waktu penyelesaian kasus," imbuhnya. (Balitopnews.com/MD)

 

 


TAGS :

Komentar