133 Desa di Tabanan, Baru 84 Yang Memenuhi Kuota, KPU Perpanjang Pendaftaran Badan Adhoc PPS Hingga 27 February 2020

  • 25 Februari 2020
  • 05:02 WITA
  • News

Balitopnews.com, TABANAN  - Rekrutmen badan adhoc di tingkat desa yang disebut dengan PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk Pilkada Tabanan 2020 masih berlangsung. Mengingat proses pendaftaran PPS sudah dimulai tanggal  18 hingga 24 Pebruari hari ini belum semua kuota terpenuhi . Dari 133 desa yang ada di Kabupaten Tabanan, baru 84 desa jumlah pendaftar memenuhi kuota yakni 2 kali jumlah yang dibutuhkan yakni minimal 6 pelamar. KPU Tabanan memutuskan  melakukan perpanjangan pendaftaran PPS selama tiga hari kedepan dari tanggal 25 hingga 27 Pebruari di 49 desa.

Plh Ketua KPU Tabanan, I Wayan Sutama didampingi divisi SDM Ni Putu Suaryani menjelaskan  susai hasil pleno Senin ( 24 February 2020)  dengan PKPU yang dituangkan dalam time line pembentukan badan adhoc bahwa batas akhir penerimaan pendaftaran calon PPS adalah 24 Pebruari 2020, dan jika jumlah pendaftar belum memenuhi kuota maka dilakukan perpanjangan selama tiga hari kedepan. “Sesuai regulasi kami melakukan perpanjangan pendaftaran calon PPS karena belum memenuhi kuota,” ucap Sutama. Adapun desa-desa yang dilakukan perpanjangan menurut Sutama ada di 7 kecamatan dari 10 kecamatan yang ada. Dikecamatan Seltim ada 3 desa, Kecamatan Selemadeg 1 desa, Kecamatan Pupuan 10 desa, Kecamatan Baturiti 7 desa, Kecamatan Penebel 16 desa, Kecamatan Kediri 9 desa, dan Kecamatan Marga 3 desa. “Selain 7 kecamatan itu yakni Kecamatan Tabanan, Kerambitan dan Selemadeg Barat semua desa sudah terpenuhi kuotanya sehingga dikecamatan itu tidak ada desa yang melakukan perpanjangan pendaftaran,” ungkap Sutama yang menjadi Plh Ketua KPU Tabanan karena Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa sedang berada di luar daerah.

Pihaknya juga menjelaskan masa perpanjangan hanya dilakukan sekali saja jika masih kurang pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk melengkapinya, setelah itu akan dilakukan tahapan berikutnya yakni tes tulis dan tes wawancara. “Hasil pleno KPU Tabanan Senin sore menetapkan tiga point penting yakni perpanjangan pendaftaran PPS di 49 desa yang ada, yang kedua menetapkan masa perpanjangan selama 3 hari kedepan yakni dari tanggal 25 sampai 27 Pebruari dan point ketiga bahwa tes tulis akan dilakukan pada 4 Maret 2020,” beber Sutama.

Dalam kesempatan itu Sutama dan Putu Suaryani menghibau kepada masyarakat utamanya di 49 desa yang pendaftarnya belum memenuhi kuota. “Kami menduga karena mepetnya waktu pendaftaran dengan hari raya hindu, membuat beberapa desa belum memenuhi kuota, dan kami yakin tiga hari kedepan pendaftar di 49 desa itu mulai berdatangan untuk menyerahkan berkas persyaratan,” ucap Suaryani. Pihaknya juga mengaku telah melakukan komunikasi dengan perangkat dan tokoh desa setempat guna menginformasikan adanya peluang warga didesa itu untuk bergabung sebagai penyelenggara ditingkat desa dalam Pilkada Tabanan 2020 mendatang. “Kami yakin kuota yang belum terpenuhi ada perkembangan positif selama lima hari kedepan dan kami berharap semua desa bisa memenuhi kuota pendaftar yakni 6 orang pendaftar setiap desa,” ucapnya. (Balitopnews.com/md)

 


TAGS :

Komentar