Gubernur Bali Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Hingga 30 Mei 2020

DENPASAR, Balitopnews. com -Gubernur Bali Wayan Koster  telah menerbitkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 303/04-G/HK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Provinsi Bali. 

 

Dalam keputusan tersebut, status tanggap darurat diperpanjang dari tanggal 30 April – 30 Mei 2020. Status tanggap darurat seterusnya akan dievaluasi sesuai dengan kondisi yang dihadapi di lapangan.


 

Hal itu diungkapkan oleh Dewa Made Indra Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 provinsi Bali Dewa Made Indra, Sabtu (2 Mei 2020) 

 

Dewa Indra  menjelaskan bahwa , Gubernur Bali jugs mengeluarkan Surat Gubernur Bali nomor 511/3222/Dishub, tentang Pengendalian Pintu Masuk Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020, pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriyah. "Ini mulai berlaku dari tanggal 1 Mei 2020," jelasnya. 


 

Terkait karantina wilayah dilaksanakan di Dusun Serokadan, Desa Abuan, Kec. Susut, Bangli sebagai tindak lanjut dari hasil rapidtest yang dilaksanakan dari tanggal 30 april 2020 s.d. 1 Mei 2020. Hasil dari rapidtest tersebut akan ditindak lanjuti berupa pemeriksaan swab untuk menentukan kondisi warga apakah positif atau negatif Covid-19. Dapur umum untuk memenuhi Logistik masyarakat yang dikarantina mandiri di Br. Serokadan, disiapkan di SMP 2 Susut, Br. Abuan oleh Satgas Covid-19 Provinsi Bali yang melibatkan Alkap dan Personil dari Bekangdam di Bantu Personil Polres Bangli dan Kodim 1626 Bangli. (Md/rls) 

 


TAGS :

Komentar