Rapat Kerja DPRD Tabanan : Sebanyak 18 Ribu PBI Pusat Yang Diblokir Masih Bisa Gunakan PBI Asal Bawa Surat Rekomendasi Dinas Sosial Tabanan 


TABANAN, Balitopnews.com - Rapat kerja komisi I dan komisi IV dengan BPJS dan Dinas Sosial Tabanan yang digelar Selasa ( 19 Mei 2020) membahas tentang diblokirnya 18 ribu masyarakat Tabanan yang ditanggung PBI (penerima bantuan iuran) dari pemerintah pusat. 

 

Hasilnya, meski PBI Pusat diputus, masyarakat masih bisa menggunakan layanan PBI asalkan membawa surat rekomendasi dari Dinas Sosial. 

 

Rapat kerja dihadiri Ketua Komisi I,  I Putu Eka Putra Nurcahyadi beserta anggotanya dan Ketua Komisi IV I Gusti Komang Wastana beserta anggotanya.  

 

I Putu Eka Putra Nurcahyadi meminta Dinas Sosial Tabanan menyisir  18 ribu masyarakat Tabanan yang masuk dalam program PBI (Penerima Bantuan Iuran) diputus oleh pemerintah pusat

 

"Kami minta dinas sosial menyisir dan melakukan verifikasi lagi agar bisa ditanggung melalui PBI daerah, " jelas Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi. 

 

Pihaknya pun meminta verifikasi 18 ribu harus sudah selesai sebelum 20  Juli 2020 agar bisa dijadikan patokan dalam adendum. 

 

Hal senada juga diharapkan Ketua Komisi IV  I Gst Km Wastana. Ia meminta Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data terkait 18 ribu PBI yang diputus oleh pusat. 

 

Sementara itu Tito dari BPJS menjelaskan bagi 18 ribu PBI pusat yang diblokir masih bisa mendapatkan layanan PBI pusat ketika sakit. Namun harus mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial. "Masyarakat yang PBI nya diputus oleh pusat masih bisa menggunakan PBI, namun harus membawa surat rekomendasi dari Dinas Sosial, " tegasnya. 

 

Kepada Dinas Sosial Tabanan I Gede Nyoman Gunawan menyatakan pihaknya siap memberikan surat rekomendasi bagi masyarakat yang tertanggung PBI pusat yang telah diblokir. "Kami siap untuk memberikan surat rekomendasi tersebut apabila ada pengajuan dari masyarakat yang tertanggung PBI yang sedang sakit, " jelasnya. 

Pihaknya juga menyatakan kesiapan untuk melakukan penyisiran data terkait 18 ribu PBI yang diblokir oleh Pusat. ( Md) 

 


TAGS :

Komentar