Pergub Nomor 25 Tahun 2020 : Utamaning Mandala di Pura Bukan Obyek Wisata 

  • 12 Juli 2020
  • 14:07 WITA
  • News

 

 

DENPASAR, Balitopnews.com - Gubernur Bali Wayan Koster pada Penerapan Tatanan Kehidupan Era Baru telah mengeluarkan Pergub Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Pura,  Pratima, dan Simbol Keagamaan, Jumat 10 Juli lalu.

 

Menanggapi hal ini, Bendesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Penglingsir Putra Sukahet, Minggu 12 juli 2020 mengatakan dari dulu mestinya di utamaning mandala di pura sebenarnya bukanlah obyek wisata.

 

Tapi kawasannya adalah obyek wisata, sehingga wisatawan bisa melihat pura dari luar tembok pembatas. Sedangkan orang yang sembahyang saja yang dibolehkan masuk.

 

"Itu sebenarnya sejak awal begitu. Tetapi pelaksanaannya di lapangan kurang tertib, kurang disiplin sehingga terjadilah penodaan," terangnya.

 

Bendesa Agung MDA Provinsi Bali ini berharap dengan Pergub nomor 25 tahun 2020 ini, perlindungan terhapap pura sebagai tempat suci bisa lebih baik lagi.

 

"Dengan pergub ini marilah kita kembalikan roh nya budaya, roh nya adat, dan roh nya agama di Bali ini supaya kita kembali ke keasliannya. Sehingga umat secara niskala memperoleh wara nugrha," pungkasnya.(gix)


TAGS :

Komentar