Tidak Main Main, Bawaslu Tabanan Bubarkan Kampanye Jika Melanggar Protokol Covid-19

  • 19 Oktober 2020
  • 21:10 WITA
  • News

 

TABANAN, Balitopnews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan Melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Kelompok Kerja (Pokja) Covid-19 di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan, Senin (19 Oktober 2020) 

 

Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada, SE menjelaskan tugas dan dan kewenangan Pokja  Copid-19 dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Komandan Kodim (Dandim) 1619/Tabanan ( Letnan Kolonel Inf Toni Sri Hartanto,  Wakapolres Tabanan ( Kompol I Made Krisnha.M.SH., Ketua KPU Tabanan ( I Gede Putu Weda Subawa), Angota Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta dan I Gede Putu Suarnata, Asisten II, Anak Agung Gede Dalem Tresna Ngurah , Satpol-PP dan Satgas Covid-19 Tabanan.


 

"Pada masa pandemi Covid-19 ini penerapan protokol kesehatan juga meruapakan bagian fokus pengawasan Bawaslu Tabanan," ujar Rumada. 

 

Made Rumada menjelaskan, subjek pencegahan itu adalah setiap orang, kelompok, organisasi yang terlibat dalam kampanye.

 

"Apabila terjadi pelangaran, Bawaslu Tabanan tidak serta merta langsung membubarkan, tetapi akan melakukan pencegahan, memberikan surat peringatan tertulis kepada pelaksana kegiatan disaat melakukan kampanye. Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada pihak kepolisian, polisi pamong praja serta Gugus Tugas Covid-19. " imbuh Rumada.

 

Dandim Tabanan, Wakapolres Tabanan, dan Anak Agung Ngurah dalem menyampaikan  harapan yang sama,  masa pandemi Covid-19 semoga Tabanan  bisa berada di zona hijau." Kita sebagai Abdi Masyarakat bisa memberi contoh pada masyarakat luas terkait dengan Protokol Kesehatan Covid-19, " jelasnya. 

 

Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda mengungkapkan, sudah melakukan sosialisasi dan melakukan rapat bersama dengan Bawaslu Tabanan, LO Paslon 1 (Jaya-Wira) dan LO Paslon 2 (Panji-Budi) kegiatan Kampanye oleh Parpol, Gabungan parpol, pasangan Calon, dan Tim Kampanye tetap Menerapkan  Protokol Kesehatan.

 

Kordiv Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta menyampaikan, Pengawasan Kampanye disampaikan ke jajaran ditingkat desa dan kecamatan lebiha banyak melakukan koordinasi dan pencegahan.

 

" Upaya pencegahan sudah sangat maksimal dilakukan oleh Bawaslu dan jajarannya, jika masih ada yang mengabaikan perlu backup dari Polri dan TNI," terangnya.

 

Wakapolres Tabanan, Kompol I Made Krisnha.M.SH. menegaskan, jajaran Polri sudah turun langsung dilapangan setiap kegiatan kampanye. Dan jika ada perserta dalam melaksanakan kampanye mengabaikan, sebelumnya sudah dilakukan pencegahan dan peraturan yang berlaku oleh Bawaslu, sehingga jalan terakhir untuk membubarkan bersama-sama," tegasnya. (Md) 


TAGS :

Komentar