Warga Laporkan 2 Akun Facebook yang Diduga Hina Gubernur Koster

  • 21 Desember 2020
  • 15:12 WITA
  • News

 

DENPASAR, Balitopnews.com - Dua akun media sosial Facebook atas nama Made Nanda dan Sudiarsa Wayan dilaporkan ke Polda Bali, Senin 21 Desember 2020.

Pelaporan oleh sejumlah orang dari berbagai kalangan ini karena diduga postingan tersebut telah menghina Gubernur Bali Wayan Koster dan mengandung berita bohong serta menyesatkan.

Akun media sosial facebook atas nama Made Nanda dilaporkan karena membuat postingan berupa foto Wayan Koster dan juga disertai dengan kalimat ”Makan Kelengkeng Sambil Naik Sekuter Naskl*ng KOSTER!”.

"Jelas maksudnya ditujukan langsung kepada Bapak Wayan Koster yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Bali," ucap salah seorang pelapor Dewa Nyoman Rai.

Isi kalimat dalam postingan tersebut menurut Dewa Nyoman Rai,  khususnya pada penggalan kata ”Naskl*ng Koster” nyata-nyata merendahkan martabat seseorang dan patut diduga mengandung unsur penghinaan mengingat kata “naskl*ng” tersebut dalam kehidupan masyarakat Bali pada umumnya mengandung arti yang tidak baik dan kasar, sehingga sangat tidak patut untuk digunakan, disampaikan, diucapkan dan ditujukan kepada siapapun, terlebih kepada  Wayan Koster yang merupakan Gubernur Bali.

"Maka dari itu patut diduga akun media sosial Facebook atas nama Made Nanda telah melakukan tindak pidana Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik melalui media sosial," tambahnya.

Sedangkan, akun media sosial Facebook atas nama Sudiarsa Wayan membuat postingan yang diduga mengandung berita bohong dan menyesatkan.

Dalam postingan tersebut, menurutnya memuat foto Gubernur Bali Wayan Koster dengan kalimat “Gubernur Bali menghimbau agar seluaruh anak muda khususnya di Bali agar mabuk pada malam tahun baru  dan diusahakan sampai benar-benar mabuk”.

Postingan yang diduga mengandung berita bohong tersebut jelas merupakan informasi yang menyesatkan, seolah-olah bahwa Wayan Koster selaku Gubernur Bali mengimbau masyarakat Bali untuk “mabuk-mabukan” pada saat perayaan malam tahun baru, sehingga patut diduga akun media sosial facebook atas nama Sudiarsa Wayan telah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong/hoax dan menyesatkan.

"Langkah hukum ini sangat penting dikarenakan perbuatan tersebut menimbulkan keresahan bagi para pelapor sebagai bagian dari warga masyarakat Bali yang sangat mengharapkan terwujudnya kehidupan yang harmonis dan kondusif dalam masyarakat khususnya dalam penggunaan media sosial," papar Dewa Nyoman Rai.

Ia meminta, jika terjadi perbedaan pandangan dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah termasuk oleh Wayan Koster selaku Gubernur Bali khususnya dalam menghadapi masa pandemi Covid-19, maka segala perbedaan pandangan atau pendapat seharusnya disampaikan dengan cara-cara yang beretika dan sopan, serta mengarah pada solusi-solusi bersama yang bermanfaat, dan bukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum.(gix)


TAGS :

Komentar