Pemilihan Bupati Buleleng Tahun 2024

  • 26 Desember 2020
  • 15:12 WITA
  • News

SINGARAJA, Balitopnews. com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menyatakan Pemilihan Bupati (Pilbup) Buleleng akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Pemilihan itu akan dilaksanakan secara serentak pada bulan November 2024 mendatang. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana 


Dudhi mengatakan, saat ini belum ada aturan baru yang mengatur tentang mekanisme dan tata cara pemilihan kepala daerah. Baik itu Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati.


Menurutnya acuan tentang mekanisme pemilihan kepala daerah ialah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.


Dudhi menyebut pada pasal 201 UU 10 Tahun 2016, sudah disebutkan secara jelas mengenai pemilihan kepala daerah. Khusus di Kabupaten Buleleng, pemilihan bupati terakhir kali dilaksanakan pada tahun 2017 lalu. Merujuk pasal 201 ayat 3, secara tegas disebutkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022.


“Kemudian di pasal 201 ayat 8 itu jelas disebutkan bahwa pemungutan suara dalam rangka pemilihan Gubernur, Bupati, maupun Walikota di seluruh Indonesia, akan dilaksanakan pada bulan November 2024. Itu dilaksanakan serentak secara nasional,” ungkap Dudhi belum lama ini.


Apakah Pilbup Buleleng akan dilaksanakan tahun 2022 mendatang? 


Dudhi menjawab, hal itu bisa saja terjadi. Sepanjang pemerintah melakukan revisi terhadap UU 10 Tahun 2016.


Kalau toh pemilihan dilaksanakan pada tahun 2022, ia menyebut hal itu akan menguntungkan bagi penyelenggara. Mengingat pada tahun 2024, KPU harus menyelenggarakan Pemilu. Bila merujuk UU 10/2016, penyelenggara di daerah juga harus bersiap menyelenggarakan Pilkada.


“Saya tidak mau mengomentari terlalu jauh soal wacana revisi itu. Karena itu domain eksekutif dan legislatif. Kami sebagai penyelenggara, ya harus siap. Sepanjang regulasinya ada. Tapi kalau merujuk Undang-Undang 10 Tahun 2016, pemilihan bupati Buleleng itu diselenggarakan pada bulan November 2024,” tandasnya. (Nug) 


TAGS :

Komentar