Pembalakan Liar di TNBB, Polisi Bekuk 2 Pelaku, 2 Lainnya Masih Buron

  • 20 Januari 2021
  • 20:01 WITA
  • News

SINGARAJA, Balitopnews.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng, bekuk dua (2) pelaku pembalakan liar (pencurian kayu) di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Sementara, 2 pelaku lainnya masih buron. Meski berhasil melarikan diri, polisi sudah mengantongi identitas kedua pelaku tersebut.

Seizin Kapolres Buleleng, Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto S.H., S.I.K., M.H menyebut, total pelaku empat orang, yakni Tohari, Irfan Purnama, Heri dan Atnan. Keempat pelaku diketahui warga Kabupaten Banyuwangi. 

 

Disamping mengamankan dua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 78 batang Kayu Pait memiliki panjang 2 meter, diameter keliling 10 Cm sampai 20 Cm. Pun, 2 unit gergaji tangan, 1 unit mesin tempel 13 PK, 1 kemudi perahu, 1 dayung, 2 jirigen, 78 batang kayu pait dan 1 unit perahu milik pelaku.

 

"Tohari selaku penebang pohon dan Irfan Purnama bertugas menjemput mereka menggunakan perahu. Sedangkan Heri dan Atnan masih DPO. Keduanya (Heri dan Atnan) berhasil melarikan diri ke dalam hutan," terangnya.

 

Kronologi pengungkapan kasus ilegalloging ini sebut Kasat Vicky, terjadi pada 29 Desember 2020 lalu. Kala itu,  petugas TNBB melakukan patroli di kawasan hutan di wilayah Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. 

 

Nah, petugas TNBB kemudian melihat aktivitas penebangan pohon kayu pait yang tumbuh di kawasan hutan tersebut. Lalu, petugas TNBB langsung berkoordinasi dengan Polsek Gerokgak, melakukan penangkapan.

 

"Kayu ini rencananya akan dijual ke Banyuwangi. Ya, kayu ini kan memang ada nilai jual, selain bermanfaat juga untuk kesehatan, imbuhnya.

 

Sementara, Kepala TNBB, Agus Ngurah Krisna Kepakisan menegaskan, perbuatan para pelaku pembalakan liar di kawasan hutan TNBB terang melanggar aturan lantaran kawasan hutan TNBB diperuntukan untuk pengetahuan, penelitian, dan wisata alam. 

 

"Kami harap, agar masyarakat ikut menjaga kawasa hutan untuk konservasi alam," ujar Krisna Kepakisan.

Pelaku Tohari mengaku, sudah dua kali melakukan pembalakan liar di kawasan hutan TNBB. Tohari berdalih perbuatan melanggar hukum itu dilakukan atas ajakan temannya yang kini masih buron. 

 

"Tugasnya hanya nebang pohon, teman  (Irfan Purnama) menjemput. Mau dijual, itu kiloan. Per kilo Rp 3 ribu. Uang hasil penjualan dipakai memenuhi kehidupan sehari-hari," singkatnya.

Akibat perbuatannya ini, kini para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE), dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (Nug) 


TAGS :

Komentar