Kompolnas Segera Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dana LPD Bila Bajang 

  • 09 Februari 2021
  • 05:02 WITA
  • News
Salah seorang nasabah mendatangi LPD Desa Adat Bila Bajang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

SINGARAJA, Balitopnews.com - Berhembus angin segar dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia. Kabarnya, pengaduan dugaan korupsi dana LPD Desa Adat Bila Bajang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, yang tengah ditangani Polres Buleleng, sudah direspon Kompolnas. Dimana pengaduan itu, dilayangkan oleh perwakilan krama Desa Adat Bila Bajang Ketut Gede Citarjana Yudiastra. yang menganggap penanganan kasus ini belum jelas. 


Nah, laporan itu bukan tanpa alasan. Ketut Gede Citarjana Yudiastra menganggap penanganan kasus ini terkesan lemot bahkqn belum jelas hingga saat ini.


Citarjana saat dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya menerima sepucuk surat dari Kompolnas RI, dimana dalam surat nomor B-2199B Kompolnas/I/2021 itu, menyatakan bahwa perihal pengaduan dugaan korupsi dana LPD di Desa Adat Bila Bajang sudah diterima dan akan ditindaklanjuti dalam waktu tidak lama.


Imbuh Citarjana, ia melaporkan dugaan penyimpangan dana LPD Desa Adat Bila Bajang yang mencapai Rp1,2 miliar lebih itu, ke Mapolres Buleleng dengan nomor laporan R/LI/84/IV/2019 tertanggal 26 April 2019. Penyelewengan dana LPD tersebut diduga dilakukan berjemaah oleh pelaku lebih dari satu orang.


"Kabar gembira itu (surat balasan Kompolnas) saya terima tadi pagi, Senin (8/2). Ya, besar harapan kasus ini secepatnya clear (selesai). Ya, sejatinya dugaan korupsi ini, sepertinya dilakukan secara berjemaah (berkelompok). Sudah, dugaan ini sudah dilaporkan sejak April 2019 lalu. Namun, hingga saat ini penanganan kasus (Reskrim Polres Buleleng) belum ada kejelasan atau terkesan jalan di tempat," ungkapnya.


Soal pengaduan ke Kompolnas ini sebut Citarjana, dilakukan lantaran krama Desa Adat Bila Bajang mulai merasa gerah terkait penanganan kasus oleh Polres Buleleng dinilai lambat. 


"Belum, sampai dengan jawaban dari Kompolnas, belum ada kejelasan, apakah kasus dilanjutkan atau dihentikan oleh Polres Buleleng. Makanya, dengan dasar itulah mengadukan ke Kompolnas," terangnya. 


Masih kata dia, dugaan penyelewengan dana LPD mencapai Rp1,2 miliar lebih ini, diketahui berdasarkan hasil audit independen. Terlebih, ada indikasi jika sejumlah krama Desa Adat Bila Bajang menjaminkan sertifikatnya ke LPD, namun tidak jelas. Diduga, beberapa sertifikat itu digadaikan ke beberapa lembaga keuangan


"Barang bukti berupa hasil audit dan nama-nama pengurus LPD serta pengawas LPD sudah diserahkan kepada penyidik. Ya, termasuk saya sendiri sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Buleleng," imbuhnya 


Terpisah, salah satu krama Desa Adat Bila Bajang Gede Budiarba menyebut menjadi korban penipuan yang dilakukan oknum pengurus LPD.


Pria sehari-hari bekerja di UPS Desa Bila mengaku dirinya ditipu lantaran sertifikat tanah miliknya seluas 36 are dijaminkan kepada lembaga keuangan lain di Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan.


Ironisnya, Budiarba yang meminjam modal sebesar Rp 10 juta di LPD Bila Bajang di tahun 2016, digunakan usaha peternakan babi, kini harus gigit jari lantaran sertifikatnya itu, dipinjamkan senilai Rp 100 juta di LPD Desa Adat Tajun.


Tak pelak, hal itu membuatnya terkejut. Kini, Budiarba harus peras otak mencari jalan menebus sertifikat yang dijaminkan tersebut.


"Kan awalnya tahun 2016 pinjam modal di LPD Bila Bajang 10 juta, kantahnya (agunan) itu sertifilat tanah. Lalu, ketika hendak ditebus sekitar bulan Mei 2018, kok mendadak dibilang tidak bisa dilunasi. Sisa utang di LPD Bila Bajang itu, sekitar Rp 3,5 juta. Ternyata, belakangan baru saya tahu jika sertifikat dipinjamkan Rp 100 juta di LPD Tajun. Sekarang hanya bisa pasrah, gimaya ya caranya? Ketua LPD Bila Bajang sudah kabur entah kemana, tidak pernah ada kabar, apalagi menampakkan batang hidungnya disini (Desa Bila). Malu mungkin," singkatnya. (Mga) 


TAGS :

Komentar