Kejari Buleleng Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah PEN di Dispar Buleleng

  • 11 Februari 2021
  • 23:02 WITA
  • News
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, I Putu Gede Astawa saat press rilis di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Kamis malam (11 Februari 2021).

SINGARAJA, Balitopnews.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buleleng resmi menetapkan delapan (8) tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan bantuan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Industri Pariwisata di Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buleleng, pada Kamis malam ( 11 Februari 2021) 

 

Adapun 8 tersangka oknum ASN Dispar Buleleng itu, masing-masing berinisial Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, Nyoman GG, Putu B.

 

Terungkap, 30 persen dana hibah PEN alias sebesar 3,9 miliar dari total 13 miliar merupakan dana operasional, sebagian sudah sempat dibagi-bagi dalam jumlah bervariasi. Nah, ketahuan ribut (berpotensi masalah), dana itupun lantas dikembalikan, sebelum akhirnya dugaan tersebut ditindaklanjuti Kejaksaan Buleleng. 

 

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, I Putu Gede Astawa saat press rilis di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Kamis malam (11 Februari 2021).

 

Kajari Astawa menyebut, dana operasional sebesar Rp 3,9 miliar digelontorkan dalam 3 (tiga) bentuk kegiatan, yakni Revitalisasi sebesar 370 juta, Bimtek hotel dan restoran Rp 870 juta serta Buleleng Explore Rp 2,5 miliar.

 

"Kita fokuskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi tahap penyidikan, dugaan penyimpangan paling banyak itu, di kegiatan Bimtek dan Buleleng Explore. Sementara ini, dari penghitungan, potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 656 juta. Uang yang kita sita (amankan) Rp 377 juta. Nah, uang yang belum kita sita dari Bali Mandara sebesar Rp 32 juta, Warung Pudak Rp 24 juta, juga agen voucher Rp 7 juta. Tentu, dalam waktu dekat kita lakukan penyitaan," ungkapnya.

 

Fakta lain sebut Kajari Astawa, sebagian uang dana operasional itu, sudah sempat dibagi-bagikan.

 

"Sebagian dana (kelebihan) Bimtek dan Buleleng Explore sudah sempat dibagi-bagikan dalam jumlah bervariasi. Dibagi-bagi berdasarkan kesepakatan mereka (tersangka)," terangnya.

 

Apakah akan ada penambahan tersangka? 

 

Kajari menjawab, saat ini penyidikan masih terus berlanjut.

 

"Ini indikasinya (penyimpangan) kan baru Rp 656 juta, belum lagi untuk pendalaman transport dan percetakan. Masih ada pengembangan dalam tahap penyidikan," pungkasnya.

 

Pasal disangkakan, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 12e Undang-Undang Korupsi. (Mga) 

 


TAGS :

Komentar