Satgas Himbau Tidak Boleh Ada Keramaian Dalam Perayaan Valentine Day

  • 14 Februari 2021
  • 15:02 WITA
  • News
Happy Valentine Day

DENPASAR, Balitopnews.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Minggu (14 Februari 2021) menyatakan pihaknya mengimbau masyarakat agar ditengah masa pandemi covid-19 tidak ada berkerumun, terlebih pesta-pesta, dalam merayakan hari kasih sayang atau valentine day. Terlebih kasus positif masih belum mengalami penurunan yang signifikan.

"Yang tidak diizinkan pesta dan acara yang menghadirkan banyak orang. Satgas dalam masa pandemi agar diatur acara valentin ini. Jangan ada pesta yang mengumpulkan banyak orang, menghadirkan banyak orang," tegasnya.

Ia menambahkan, intinya tidak ada keramaian di masa PPKM sesuai dengan
Instruksi Mendagri No. 3 tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Bali No. 3 tahun 2021 dan Surat Edaran Pemkot Denpasar Nomor 180/067/Hk/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Kota Denpasar.

"Kegiatan apapun itu, hari raya apa pun itu, tetap harus memperhatikan protokol kesehatan dalam masa pandemi covid-19 yang sudah diatur dalam Instruksi Mendagri, SE Gubernur, dan SE Walikota," imbuhnya.


Dewa Rai juga menjelaskan, dalam kegiatan PPKM ini pihaknya memberikan penjelasan terkait 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. 

Dengan diterapkan PPKM Skala Mikro, ia berharap masyarakat dalam aktifitas sehari-hari bisa menerapkan sesuai aturan diantaranya pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar berbasis peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan. Kedua  Penerapan PPKM di masing-masing sektor dengan ketentuan yakni membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Office (WFO) 50%, sisanya bekerja dari rumah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar penuh secara daring/online. Sedangkan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Untuk kegiatan di restauran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang diizinkan sesuai dengan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall diizinkan beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dalam surat edaran kegiatan di pasar tradisional  dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (gix)


TAGS :

Komentar