Polres Tabanan Ringkus 5 Tersangka Narkoba

  • 25 Februari 2021
  • 22:02 WITA
  • News
Lima tersangka Narkoba yang berhasil diringkus polisi

 

TABANAN, Balitopnews.com - Satgas  operasi Antik Agung 2021 Polres Tabanan, berhasil ungkap 4 kasus penyalahguna narkoba dengan 5 orang tersangka. 

 

Dari 5 tersangka 3 diantaranya pengedar dan 2 tersangka pemilik narkoba jenis sabu-sabu. 29 paket sabu dengan berat 140,3 gram berhasil disita dari 5 tersangka. 

Seijin Kapolres Tabanan, Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., didampingi KBO Sat Narkoba dan Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio, S.Sos, Kamis (25 Februari 2021) mengatakan 5 tersangka ditangkap dalam operasi antik agung 2021 dimulai dari tanggal 4 sampai 19 Februari 2021.

"Kelima tersangka kami tangkap pada tempat dan waktu, " jelasnya.

 

Dia menambah kelima tersangka yang ditangkap diantaranya, I Wayan Eka Putra alias Eka alias Malen (37) , alamat Desa Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Malen  diamankan di pinggir jalan Rambutan Banjar Gerogak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan / Kabupaten Tabanan, padanya kedapatan dan berhasil diamankan barang bukti 18 paket shabu, berat 3,45 gram. Malen ditangkap , pada hari Kamis 04 Pebruari 2021 Pukul 17.20 Wita. Mohamad Zahri Amin Alias Robin Alias Saipul, laki, umur 31 tahun, alamat  Banjar Tunggal Sari, Desa Dauh Peken, Kecamatan / Kabupaten Tabanan, tinggal di Desa Delod Peken, Kecamatan / Tabanan, terduga  ditangkap Sabtu Tanggal 06 Pebruari 2021 pukul 19.45 Wita, di Gang Buntu Di Jalan A. Yani, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, padanya disita barang bukti 3 buah paket shabu berat 135, 10 gram.

 

I Wayan Suryantika alias Penyok, laki, umur 33 tahun, alamat Banjar Bantas Tengah Kaja, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur-Tabanan, terduga diamankan di  pinggir jalan, digapura Banjar Dinas Sukawati, Desa / Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, hari Rabu tanggal 17 Pebruari 2021 sekira pukul 19.00 wita, padanya kedapatan barang haram 1 buah paket shabu berat 0, 30 gram,

Pada hari Rabu 19 Pebruari 2021 pukul 19.00 Wita, Satgas mengamankan dua orang, Teguh Eko Susanto alias Ekok, laki, umur 42 tahun, Alamat  Desa Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Denpasar dan I Kadek Agus Sandiawan alias Dogler, laki, umur 29 tahun, alamat Banjar Pacung, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti-Tabanan, kedua terduga dimankan di Banjar Sema, Desa / Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, dan padanya kedapatan membawa 7 ( tujuh) buah paket shabu berat 1,45 gram, semua terduga yang berhasil diamankan saat diinterogasi mengakui perbuatannya.

 

Kasat Narkoba menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini tentu tidak mudah, karena terduga pelaku dalam kesehariannya selalu berpindah - pindah, tentu memerlukan kesabaran, ketekunan, keuletan, disetiap kegiatan proses penyelidikan dan pengembangannya, 


 

"Atas peran serta dan bantuan warga masyarakat, yang mau memberikan informasi dengan benar sehingga Tim Satgas dapat memudahkan dalam proses penyelidikan, pengembangan dan pembuntutannya, terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut membandu dan berperan aktif," ucap Kasat Narkoba,


 

Selanjutnya ke 5 ( lima ) orang terduga yang berhasil diamankan, saat ini menjalani Proses Penyidikan, dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Kedua Pasal 112 Ayat  (1) UU nomor 35 Tahun  2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman, pertama  paling singkat 5 tahun  dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar ,kedua penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 th dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar. (Md) 


TAGS :

Komentar