Amankan 30 Kg Ganja, Polresta Denpasar Ringkus Pengedar Ganja Lintas Provinsi

  • 05 Maret 2021
  • 20:03 WITA
  • News
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan saat gelar kasus narkoba , Jumat (5 Maret 2021) 

DENPASAR, Balitopnews.com - Polresta Denpasar berhasil menangkap sindikat bandar narkoba lintas provinsi dengan mengamankan 30 kg ganja dari tersangka S dan R pada Kamis (4 Maret 2021).

 

Polisi berhasil mengamankan tiga barang bukti berupa 30 kg ganja, 500 gram hasish, sabu-sabu 45 gram, dan 23 butir ekstasi warna coklat seberat 2,4 gram dari tangan kedua tersangka.

 

Disamping itu Polisi juga mengamankan uang tunai diduga sisa hasil penjualan ganja sebesar Rp 227 juta, 3 timbangan elektrik, hp 9 buah,  3 ATM, dan 6 buku tabungan.

 

Tersangka S dan R diancam Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun hingga 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 800 juta hingga Rp 8 Milyar.

 

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (5 Maret 2021)  modus kedua tersangka yakni menyimpan dan menjual narkotika. Adapun motifnya, tersangka merupakan sindikat jaringan narkoba antar propinsi yang beroperasi di Sumatra, Jawa, dan Bali.

 

Kedua tersangka berperan sebagai bandar narkoba. Ganja sendiri berasal dari Aceh melewati Jakarta sampai ke Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk. 

 

Kronoligis awalnya ada gerak-gerik dari tersangka yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangka ditemukan 2 paket besar ganja.

 

Kombes Jansen menambahkan, selain mengamankan tersangka S dan R, pihaknya juga mengamankan tersangka Y.

 

Tersangka Y ditangkap di Jalan Tangkuban Perahu, dengan barang bukti 17 paket sabu-sabu seberat 2 ons.

 

Terrsangka diancam Pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun hingga 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 800 juta hingga Rp 8 Milyar.

 

Sementara modusnya tersangka Y menyimpan dan menjual narkotika, dan motifnya tersangka merupakan bagian dari sindikat narkotika.

 

Kapolresrta Denpasar juga mengucapkan banyak terima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat, sehingga Bali Bersinar (Bersih dari Narkoba) bisa diwujudkan.

 

Kombes Jansen juga menambahkan tersangka S berdomisili di Bali dari tahun 2010 dan tahun 2018 mulai sebagai bandar lintas provinsi.

 

Sedangkan tersangka R sudah 5 kali menempel narkoba di Denpasar dan mendapat upah Rp 500 ribu sekali tempel.

 

Sementara tersangka Y tinggal di Bali sejak 2019 dan 7 kali menempel sabu dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel.Ia juga merupakan residivis kasus pencurian.(gix)

 


TAGS :

Komentar