Akui Habisi Korban Dengan Celurit, Matsari Pelaku Pembunuhan di Muding Diancam Pasal Pembunuhan Berencana

  • 26 Maret 2021
  • 15:03 WITA
  • News
Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani saat gelar kasus pembunuhan dengan tersangka Matsari

BADUNG, Balitopnews.com - Pelaku pembunuhan dengan korban Karmiadi (66) di Jalan Muding Indah, Desa Muding, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu 20 Maret 2021 lalu yakni tersangka Matsari (45) diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam jumpa pers di Mapolres Badung, Jumat (26/3/2021) Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani menjelaskan modusnya pelaku menendang korban lalu menenbas korban dengan celurit karena cemburu.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni baju kaos, celana pendek (milik korban), jaket dan sarung warna kuning (milik pelaku). Sedangkan 1 bilah celurit belum ditemukan dan masih dalam pencarian di TKP karena setelah pelaku melakukan pembunuhan celurit dibuang ke dalam kali.

Pelaku ditangkap setelah 2 jam peristiwa pembunuhan terjadi (20/3) pukul 18.00 Wita di Kos milik adik pelaku di Jalan Muding Indah.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui secara terus terang telah membunuh korban mengunakan sebilah celurit. Awalnya pelaku menendang korban  lalu korban jatuh ke dalam kali dan pada saat itu pelaku mencabut celurit dari pinggang kirinya yang sebelumnya di sembunyikan dibalik jaket pelaku. 

Kemudian pelaku menebas bagian kepala belakang korban 1 kali dan menebas leher belakang korban sebanyak 1 kali sehingga korban jatuh tersungkur di dalam kali.

Pelaku selanjutnya membuang celurit ke dalam kali kemudian kabur bersembunyi di rumah kos adiknya bersama istri pelaku yang bernama Jummah.   

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku membunuh korban karena korban telah menyelingkuhi istrinya sejak 2 bulan lalu, dan pelaku sempat melihat leher istrinya  ada merah bekas ciuman.

Pelaku menanyakan hal tersebut kepada istrinya dan pelaku sempat menjambak rambutnya, lalu pelaku minta istrinya jujur kenapa ada tanda merah di lehernya.

Pada saat itu istrinya mengaku bahwa telah berselingkuh dengan korban sebanyak 3 kali. Dengan pengakuan tersebut pelaku menjadi cemburu dan marah.

Pelaku diancam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman Mati atau Seumur Hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Serta pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman  paling lama 15 tahun penjara.(gix)


TAGS :

Komentar