Dipilih Sebagai Tempat Penelitian Kementerian Sosial, Tabanan Usulkan Desa Berbasis Digital Dimasukan di Regulasi Desa Berketahanan Sosial

FGD yang digelar Dinas Sosial P3A dengan Kementrian Sosial

TABANAN, Balitopnews.com - Enam daerah di Indonesia yakni Sukabumi, Purwakarta, Padang Pariaman, Bantul, Kutai Kartanegara dan Tabanan dipilih sebagai tempat penelitian oleh pusat penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial kementrian sosial RI. 

 

Tabanan dipilih mewakili Bali karena Bali berbeda dari daerah lain. Bali memiliki desa dinas, desa adat  dan Banjar adat. Penelitian ini sudah berlangsung satu minggu yang ditutup dengan menggelar Forum Grup Discussion. ( FGD) 

 

FGD dengan tema  pengumpulan data penelitian tentang kebijakan desa berketahanan sosial dibuka oleh Kadis Sosial,  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tabanan I Nyoman Gede Gunawan, Kamis ( 27 Mei 2021).

 

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Dinas Sosial P3A tersebut dihadiri dua narasumber dari peneliti dan pengembangan kesejahteraan sosial Kemensos RI yakni R.G Erwinsyah dan Togiaratua Nainggolan  serta Prof. Lala M. Kolopaking konsultan dari IPB Bogor. 


 

" FGD hari ini adalah tahapan terakhir dari penelitian yang kami lakukan selama satu minggu di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, " jelas Erwinsyah. Dijelaskan rangkaian penelitian diawali koordinasi dengan Dinas Sosial, desa Dinas Banjar Anyar, wawancara tokoh masyarakat, tokoh  adat, agama, pemuda, perempuan. " Kami juga turun ke pasar, keliling melihat potensi desa ,  bagaimana masyarakat bertahan di saat pandemi, " tandasnya. 

 

FGD ini bertujuan untuk menyimpulkan, pembelajaran apa dan aspirasi apa yang didapatkan dari Tabanan"Harapan kami hasil penelitian dijadikan rekomendasi bagaimana regulasi terhadap desa berketahanan sosial selanjutnya, " pungkasnya. 

 

Sementara itu hasil FGD merekomdasikan usulan Desa Berbasis Digital agar dimasukan dalam regulasi desa berketahanan sosial.  Regulasi Desa Berketahanan Sosial sendiri dirancang dari tahun 2006.Ada beberapa poin yang tertuang dalam regulasi tersebut. " Kami usulkan di dalam regulasi tersebut ditambah Desa berbasis digital. Sehingga regulasi tersebut menjadi lebih lengkap. Karena kami nilai regulasi yang dibuat tahun 2006 tersebut masih relevan hingga saat ini. Namun situasi kekinian dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat. Sudah seyogyanya regulasi tersebut ditambah dengan Desa Berbasis Digital, " tandas Kadis Sos P3A I Nyoman Gede Gunawan.


FGD tersebut juga diikuti dari beberapa OPD terkait, pihak kampus, yayasan dan media. ( Md) 

 


TAGS :

Komentar