Miliki Ratusan Ribu Followers, Selegram JF Ditangkap Saat Pesta Shabu

  • 13 Juli 2021
  • 20:07 WITA
  • News
JF alias Jess seorang selegram dengan ratusan ribu followers ditangkap di sebuah vila di Jalan Mertasari, Banjar Pengubengan Kangin, Kerobokan

 

DENPASAR, Balitopnews.com - BNN Provinsi Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengungkap pelaku peredaran narkotika jenis shabu dan ekstasi.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. I Gde Sugianyar Dwi Putra, Selasa (13 Juli 2021) mengatakan pada kasus pertama berhasil disita 2 plastik bening berisi shabu seberat 99,07 gram bruto. Sedangkan kasus kedua disita 1 plastik klip berisi shabu seberat 2,95 gram netto, 1 plastik klip berisi 3 butir pil warna kuning yang mengandung shabu seberat 1,05 gram netto, dan serbuk putih berupa shabu seberat 0,78 gram netto.

Adapun tersangka pertama berinisial GA alias Dede yang ditangkap Rabu (30/6/2021) di Jalan Raya Kapal, Mengwi, Badung di depan kantor jasa ekspedisi. Barang bukti yang diamankan yakni 2 paket shabu seberat 99,07 gram bruto dalam sebuah paket kiriman dengan modus disembunyikan dalam tas wanita, satu unit sepeda motor, dan 1 unit HP.

Pasal yang diterapkan yakni Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Sedangkan kasus kedua melibatkan seorang selegram dengan ratusan ribu followers dan seorang manager tempat hiburan malam yang ditangkap di sebuah vila elit di Kuta Utara.

Adapun kedua tersangka berinisial DS alias Denny dan JF alias Jess seorang selegram dengan ratusan ribu followers. Keduanya ditangkap di sebuah vila di Jalan Mertasari, Banjar Pengubengan Kangin, Kerobokan pada hari Jumat (9/7/2021).

Barang bukti yang disita berupa 1 plastik klip berisi shabu seberat 2,95 gram netto, 1 plastik klip berisi 3 butir pil warna kuning yang mengandung shabu seberat 1,05 gram netto, dan serbuk putih berupa shabu seberat 0,78 gram netto. Selain itu turut diamankan 1 buah bong, 8 buah pipa kaca sisa pemakaian, 1 buah korek gas yang sudah dimodifikasi, dan 2 unit HP.

Pasal yang diterapkan yakni Pasal 112 Ayat 1 Jo. Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.(gix)


TAGS :

Komentar