Polres Tabanan Tangkap Tersangka  Kasus Penipuan CPNS, Empat Korban Setor Ratusan Juta Tapi Tak Kunjung Jadi PNS

  • 27 Agustus 2021
  • 22:08 WITA
  • News
Tersangka kasus Penipuan CPNS I Nyoman Beny Pong asal Kecamatan Pupuan, Tabanan


TABANAN, Balitopnews.com - Jajaran Polres Tabanan berhasil menangkap tersangka kasus Penipuan CPNS I Nyoman Beny Pong asal Kecamatan Pupuan, Tabanan. 

Tersangka diamankan pihak kepolisian setelah salah satu Korban I Putu Mahendra Putra (30) melaporkan kasus tersebut ke Polres Tabanan bulan Juli 2021 lalu. 

Atas laporan Korban, pihak kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan dan penyidikan. 
"Setelah kami melakukan penyelidikan dan penyidikan, ternyata kobanya ada empat orang, " jelas Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra dalam rilis Kasus tersebut Jumat ( 27 Agustus 2021).
Dijelaskanya, selain Mahendra Putra tiga Korban lainya yang berhasil ditipu tersangka diantaranya I Wayan Suaryana ( 52), Ni Nyoman Seni (49). dan I Ketut Susu Sastrawan (56).

Berdasarkan keterangan  masing masing korban bertemu dengan tersangka di lokasi yang berbeda. Seperti 
pada hari Senin tanggal 23 april 2018 sekira pukul 11.00 wita
bertempat di rumah miliki Ketut  Supyantara yang berlokasi di
Br. Sanggulan,  Desa  Banjar Anyar, Kecamatan  Kediri. Sedangkan pada tanggal  24 Oktober  2017 bertempatan di rumah saksi Ni  Ketut Genis korban  dari  Ni Nyoman Seni , dan pada tanggal 27 Oktober 2017 bertemu di Jalan  Yeh Gangga 1 nomor 22 Desa Gubug, Tabanan,  dan pada hari Selasa 
tanggal 24 November 2017 sekira pukul 14.00
wita bertempat dirumah miliki Made Susila yang berlokasi di
Banjar  Sudimara Kaja, Desa  Sudimara, Kecamatan Tabanan .

Kapolres Tabanan AKBP  Ranefli Dian Candra menambahkan, salah satu korban yakni I Ketut Susu Sastrawan 
 ingin mendaftarkan anaknya. Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2017 Ni Wayan Seni  menitipkan uang sebesar Rp  100 Juta   kepada  I Ketut Susu Sastrawan, kemudian enemui tersangka di Jalan Yeh Gangga I nomor 22 Desa Gubug kecamatan Tabanan.  I  Ketut Susu Sastrawan (korban)
menyerahkan uang Nyoman Seni (korban) dan uangnya sendiri
sebesar  Rp 200 Juta . Uang tersebut Rp 100 Juta milik Sastrawan dan Rp 100 Juta milik Ni Wayan Seni . Uang yang diserahkan ke tersangka sebagai syarat untuk meloloskan anak mereka menjadi pns. “Namun hingga saat ini anak Ni Wayan Seni dan anak I Ketut Susu Sastrawan tidak kunjung diangkat menjadi PNS sehingga korban mengalami kerugian Rp 200 juta,” tambah Kaporlres Renefli. Sementara itu Ni Wayan Seni kembali memberkan Rp 20 Juta kepada tersangka. Jadi total yang diberikan kepada terangka Rp 220 Juta. 
Sementara itu pada hari Selasa 24 november 2017 sekira pukul 14.00 di rumah milik  I Made Susila (saksi) yang
berlokasi di Be Sudimara Kaja, Desa Sudimara , korban I Putu Mahendra bertemu dengan I Made Susila. I  Made Susila 
mengatakan ada orang yang bernama Beny  pong (tersangka) akan membantu korban untuk menjadi PNS . ehingga pada saat itu korban memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp 30 Juta  untuk membantu korban menjadi PNS. Namun sampai sat ini korban yang saat ini menjadi pegawai kontrak di  sekolah itu tetap tidak bisa jadi PNS. 

“Berdasarkan laporan dan keterangan dari Korban, kami akhirnya melakukan penangkapan kepada terangka di rumahya di banjar dinas Yeh Tua, Desa Sai, Kecamatan Pupuan pada tanggal 19 Agustus 2021, berikut enam member kwitansi pembayaran, "jelas Kapolres. 

Pihaknya pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak termakan bujuk rayu  untuk  bisa jadi CPNS . ( md }


TAGS :

Komentar