BNNP Bali Ungkap 3 Kasus Tindak Pidana Narkotika Periode Agustus-Oktober 2021

  • 13 Oktober 2021
  • 20:10 WITA
  • News
Tiga Tersangka Kasus Tindak Pidana Narkotika yang berhasil diungkap BNNP Bali Periode Agustus-Oktober 2021

DENPASAR, Balitopnews.com - BNN Provinsi Bali berhasil mengungkap 3 kasus Tindak Pidana Narkotika pada periode bulan  Agustus hingga Oktober 2021. 

Hal itu diungkapkan Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra, saat jumpa pers di Kantor BNNP Bali Denpasar, Rabu (13 Oktober 2021).


Brigjen Gde Sugianyar mengatakan kasus pertama diungkapan Rabu (18 Agustus 2021) dengan tersangka PY asal Lampung.
PY yang berperan sebagai pengedar ditangkap di Jalan Brigjen Ngurah Rai Br.Kawan, Kelurahan Kawan, Kabupaten Bangli. Pada kasus pertama ini disita 1 plastik klip berisi tanaman ganja kering dengan berat 46,10 gram brutto atau 40,42 gram Netto.

PY yang berprofesi sebagai tukang cukur ini dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
Minimal 6 tahun penjara, dan Maksimal hukuman mati.

Sementara kasus kedua diungkap Jumat (17 September 2021) dengan tersangka AS seorang residivis asal Kota Semarang.
AS ditangkap di Kost Pondok Astari, Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Badung.

Dalam kasus kedua ini diamankan 36 bungkus kulit permen yang didalamnya masing-masing berisi kristal narkotika berupa Metamfetamina (shabu) dengan berat keseluruhan 22,83 gram Brutto atau 18,09  gram Netto, 19 buah plastik klip berisi total 95 butir tablet narkotika berupa MDMA (ekstasi).

Tersangka AS dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Minimal 6 tahun penjara, Maksimal hukuman mati.

Untuk kasus ketiga, diungkap pada Rabu (6 Oktober 2021) dengan tersangka MS seorang mahasiswa asal Lampung, dengan barang bukti 10 plastik klip berisi kristal bening narkotika berupa Metamfetamina (shabu) dengan berat keseluruhan 1.000,15 gram Brutto atau berat 990,05 gram Netto.

Tersangka MS dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 6 tahun penjara, Maksimal hukuman mati.(gix)


TAGS :

Komentar