Tabanan Kabupaten Pertama di Bali Yang Digeledah KPK, Bupati Sanjaya Hormati Proses Hukum

  • 29 Oktober 2021
  • 04:10 WITA
  • News
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya usai memberikan penghargaan kepada atlet Tabanan yang berprestasi di PON PAPUA, Kamis (28 Oktober 2021) 

TABANAN, Balitopnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggledahan di lingkungan Pemkab Tabanan pada Rabu (27 Oktober 2021).  Penggeledahan KPK di Tabanan  terkait Dana  Insentif Daerah (DID) tahun 2018 sebesar Rp 50 M. Masuknya Komisi Anti Rasua ini ke Tabanan menjadikan Tabanan Kabupaten pertama di Bali yang Digeledah KPK. 

 

Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya Kamis (28 Oktober 2021) menanggapi terkaitnya adanya penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemkab Tabanan. Ditegaskan dirinya menghormati proses hukum yang berlaku untuk mendukung

 

"Saya kan baru lo, belum setahun (jadi Bupati Tabanan. Kejadian seperti kemarin, kita sangat menghormati proses hukum yang ada di Indonesia. Saya juga tidak tahu apa, kemana dan dimana, bagaimana tidak tahu. Intinya apapun yang terjadi di Tabanan ini bagian dari proses hukum," jelasnyajelasnya usai memberikan penghargaan kepada atlet Tabanan yang berprestasi di PON PAPUA, Kamis (28 Oktober 2021) 

 

Menurut Sanjaya, pihaknya sudah mewanti-wanti seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemkab Tabanan untuk tetap melakukan tugas dengan baik. "Sekali lagi saya selaku pimpinan daerah menghormati proses hukum yang berlaku. Jujur saya tidak mengetahui seperti apa dan bagaimana kaidahnya. Jadi apapun yang terjadi di Tabanan merupakan bagian dari proses hukum karena kita tak tahu, kapan terjadi dan bagaimana endingnya. Kita belum tahu," ungkapnya. 

 

Untuk itu, Sanjaya berharap kepada seluruh OPD dalam menjalankan tugas apapun itu 

harus berhati-hati. "Harapan saya ke depan, sampai saya mengangkat kelompok ahli kemarin dengan harapan saya kedepan bisa menjaring apa yang menjadi aspirasi di bawah. Saya selaku pimpinan menginginkan semua pegawai tetap hati-hati melaksanakan tugas. Apalagi dalam pemerintahan Pak Jokowi ini banyak aturan yang diberlakukan dan mempersempit ruang gerak kita untuk melakukan hal yang tak diinginkan. Ini di era saya, saya tidak melihat era yang lama," pungkasnya


 

Penggeledahan oleh KPK pada Rabu (27 Oktober 2021) menyasar Empat kantor. Diantaranya Kantor DPRD Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Kantor Bapelitbang, dan Dinas PUPR PKP Tabanan. 

 

Inspektur Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji menegaskan bahwa dirinya beserta seluruh jajaran di Pemkab Tabanan tak mmengetahui rencana edatangan KPK ke Tabanan ini. Namun, setelah masuk ke Pemkab Tabanan menurut laporan ada empat OPD yang digeledah terkait Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018. "Yang melapor kemarin ada Bakeuda, Dinas PUPRPKP, Bapelitbang, serta DPRD Tabanan. Itu yang melapor ada empat instansi,"jelasnya , Kamis (28 Oktober 2021) 

 

Supanji mengatakan penggeledahan terkait anggaran realisasi atau penggunaan DID 2018, Supanji menyatakan masih belum menerima informasi mengenai hal tersebut. Pihaknya masih menunggu informasi terkait pendalaman apa yang dicari saat mengumpulkan berkas tersebut. "Kami masih belum mendapat konfirmasi mengenai pendalaman apa yang dicari dari dokumen tersebut," katanya. 

 

Disebutkan anggaran DID yang diperoleh pada 2018 lalu, mantan Kepala Dinas Kebudayaan Tabanan ini menyebutkan ada Rp 50 Miliar. Jumlah tersebut dipergunakan untuk berbagai keperluan yang tersebar di empat instansi tersebut. "Kita dapat Rp 50 Miliar saat itu untuk 4 instansi yang digeledah KPK," tandasnya. 


 

 Kapala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda )Tabanan, Anak Agung Ngurah Dalem Trisna membenarkan Kantor Bakeuda sempat diperiksa KPK pada Rabu (27/10) malam selama 4 jam. KPK saat itu memeriksa sejumlah dokumen berkaitan dengan DID 2018 . "Berkas yang dibawa KPK ada 3 item, seperti buku laporan keuangan daerah, surat perintah pencairan dana. Hanya itu saja, "tegasnya. 

 

Menurutnya selama Kantor Bakeuda diperiksa selama 4  ia tak sampai diberikan pertanyaan, sebab dirinya adalah pejabat baru yang baru bertugas selama 4 bulan. "Jadi KPK pada saat memeriksa ke Bakeuda tersebut hanya mencari berkas. KPK masuk di ruang kerja kepala dinas dan di ruang kerja kabid perbendaharaan. Hanya itu saja," bebernya. 

 

Dia pun menambahkan saat ini untuk tindak lanjut pemeriksaan KPK Rabu sore tersebut, Kabid Perbendaharan turut dipanggil ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Bali. "Tadi kabid kami diminta konfirmasi di panggil ke BPKP. Namun tidak tahu masih berlanjut atau gimana," katanya. 

 

Sementara itu Kasubag Humas dan Protocol Kesekretariatan DPRD Tabanan I Putu Gede Jata Antara. Pihaknya membenarkan Kantor DPRD didatangi KPK pada Rabu (27 Oktober 2021)dari pukul 10.00 wita sampai 14.30 wita. Setahunya berkas yang dibawa berupa data komputer yang diambil di ruangan Komisi I DPRD Tabanan. "Berkas yang diambil hanya copy-an saja di Komisi I, di komisi lain tidak ada ada. imbuhnya. 

 

Hanya saja, Jata Antara menyebutkan jumlah item berkas yang diambil kurang jelas. Yang jelas berkas yang diminta terkait dengan kegiatan rapat, surat rapat di tahun 2018. " Jumlah item berkas yang diambil kurang jelas, BHP baru itu," imbuhnya. 

 

Dihubungi terpisah Kepala Bapelitbang Tabanan, I Made Urip belum bisa dikonfirmasi. Ketika dihubungi via telpon tidak diangkat. (Md/Tim) 


TAGS :

Komentar