Mulai Maret 2022, Hewan Pembawa Rabies Akan Divaksin Rabies

  • 24 Januari 2022
  • 13:01 WITA
  • News
Kucing adalah salah satu Hewan Pembawa Rabies (HPR)

DENPASAR, Balitopnews.com - Vaksin rabies akan kembali dilakukan Dinas Pertanian Kota Denpasar untuk mengantisipasi penularan penyakit rabies.

Vaksin kali ini akan menyasar 89 ribu ekor anjing serta Hewan Pembawa Rabies (HPR) lainnya seperti kucing dan kera.

Hal tersebut disampaikan Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar, drh. Made Ngurah Sugiri, saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin (24 Januari 2022).

"Nanti mungkin bulan Maret kita mulai bergerak lagi. Menyasar populasi anjingbyang mencapai 89.796 ekor. Itu yang akan kita sasar," sebutnya 

Sugiri menyatakan dalam pelaksanaan nanti akan disasar di setiap Kecamatan. 

"Mudah-mudahan logistik vaksin dan SDM kita mencukupi. Idealnya minimal 70 persen bisa tercover," jelasnya.

Terkait anggaran untuk pelaksanaan vaksin rabies ini, ia mengatakan masih sangat kurang.

"Kita termasuk sangat kurang karena keterbatasan anggaran. Kita hanya menganggarkan untuk 6 ribu vaksin. Jika masih kurang mungkin dibantu dari APBN dan APBD," imbuhnya.

Secara bertahap menurutnya vaksin rabies juga akan difokuskan pada hewan selain anjing seperti kera dan kucing.

"Terkait penularan rabies melalui kera sampai saat ini belum ditemukan dan masih lebih banyak melalui anjing. Tapi tidak menutup kemungkinan dia bisa berkembang ke kera maupun kepada kucing," katanya.

Sugiri juga menekankan Hewan Pembawa Rabies (HPR) yang dilarang adalah hewan yang datangnya dari luar Kota Denpasar seperti anjing, kucing, kera.(gix)


TAGS :

Komentar