Jelang Dikukuhkan 28 Mei 2022, Rektor Unud Kenalkan Enam Guru Besar

Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU. bersama 6 guru besar ( berdiri di belakang)

JIMBARAN, Balitopnews.com - Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU. memperkenalkan 6 guru besar yang akan dikukuhkan pada Sabtu 28 Mei 2022. 

 

Keenam guru besar yang dikukuhkan dalam acara media gathering di Kampus Jimbaran, Selasa ( 24 Mei 2022) diantaranya (1) Prof. Dr. drh. I Made Dwinata, M.Kes., (2) Prof. Dr. Ir. I Putu Sampurna, M.S., (3) Prof. Dr. Dra. Ida Ayu Made Puspani, M.Hum., (4) Prof. Dr. Dra. Wiwik Susanah Rita, M.Si., (5) Prof. Dr. dr. Tjokorda Gde Agung Senapathi, Sp.An., KAR., (6) Prof. Ir. Ida Ayu Astarini, M.Sc., Ph.D.

 

Dari 6 guru besar tersebut 2 dari Fakultas  MIPA, 2 Fakultas Kedokteran Hewan, 1 Fakultas Ilmu Budaya, dan 1 Fakultas Kedokteran.

 

" Tambah 6 guru besar yang kita miliki menambah persentase yang sebenarnya kita sudah memiliki 12 persen dari rasio dosen. Capaian ini sudah melebihi syarat kementrian yakni 10 persen. Meski demikian kita tidak boleh teledor, " tandas Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU.

 

Capaian ini pun mengalami peningkatan dari usia guru besar, jika dirata rata usia guru besar yang dikukuhkan nanti pada tanggal 28 Mei 2022 masih relatif muda. "Kita punya target guru besar bisa diraih pada usia 30 tahun, " tandasnya optimis. 

Saat ini Unud memiliki 365 orang jabatan rektor kepala yang merupakan bahan baku menjadi guru besar. 

"Kami harapkan dengan bertambahnya jumlah guru besar, maka tamatan mahasiswa lebih cepat. Target kami mahasiswa fakultas hukum bisa tamat hanya dalam kurun waktu empat tahun, " tegasnya. 

Sementara itu Ketua Forum Guru Besar Unud Prof dr Kt Suastika menjelaskan forum ini dibentuk oleh Rektor yang bertujuan untuk memberikan sumbangsih pemikiran terfokus pada kemajuan Unud. " Kami memberikan pemikiran pemikiran serta gagasan gagasan dan saran untuk Bapak Rektor. Selanjutnya ditelaah kemudian Bapak Rektor lah yang memiliki kewenangan mengeksekusi, " tandasnya. (Md) 


TAGS :

Komentar