Dinilai Ada Kekeliruan Administratif, Tim Hukum Unud Akan Ajukan Praperadilan Terkait Kasus SPI

  • 16 Maret 2023
  • 21:03 WITA
  • News
Tim Hukum Unud saat memberikan klarifikasi pada jumpa pers, Kamis (16 Maret 2023) di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Kampus Bukit Jimbaran.

MANGUPURA, Balitopnews.com - Tim Hukum Universitas Udayana (Unud) akan mengajukan praperadilan terkait penetapan Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan dana SPI oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Hal tersebut disampaikan Tim Hukum Unud saat memberikan klarifikasi pada jumpa pers, Kamis (16 Maret 2023) di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Kampus Bukit Jimbaran.

Tim Hukum Unud terdiri dari Dr. Nyoman Sukandia,SH.M.Hum, Ni Made Murniati SH, Putu Mega Marantika SH, dan I Gede Bagus Ananda Pratama SH.

Dr. Nyoman Sukandia,SH.M.Hum, menjelaskan di bulan Oktober mulai ada sejumlah berita yang memuat Sumbangan Pengembangan Inatituai (SPI) yang dinilai bermasalah. Pihaknya selanjutnya melakukan penelitian dan mengikuti semua proses hukum. 

"Fakta dalam penelitian ini didapat dari awal Tim Hukum Unud tidak paham kesalahan apa yang telah dilakukan. Selanjutnya 3 orang ASN Unud ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan kesalahan pungutan tanpa dasar," ucapnya.

Sukandia mengatakan tidak ada kesalahan fatal tetapi 3 orang ini ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, sumbangan sifatnya tidak mengikat. Calon mahasiswa membayar dengan cara transfer ke rekening Unud. SK Rektor yang muncul tanggal 20 Juni 2020 adalah untuk membuka akun, sehingga calon mahasiswa sudah bisa mengakses untuk mendaftar lewat jalur mandiri. 

Tim Hukum juga mengklarifikasi terhadap beberapa sangkaan seperti pungutan tanpa dasar dan sangkaan adanya kerugian negara hingga Rp 449 miliar. Dana SPI semua masuk kas negara dan sama sekali tak ada mengalir ke kantor pribadi pejabat di Unud. Hal ini dibuktikan dengan adanya audit dari BPK dan BPKP.  Dana SPI ini digolongkan sebagai komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akumulasi bet88 dana yang ada di dalam rekening negara inilah yang dikelola secara akuntabel dan transparan untuk seluruh kebutuhan Unud, termasuk fasilitas sarana dan pra sarana.

Sukandia menegaskan dalam kasus ini ada kemungkinan kekeliruan secara administratif. Karena administratif, kasus ini bisa diselesaikan secara mediasi berdasarkan UU Penyelesaian Sengketa. Menurut Sukandia KUHP saat ini lebih humanis sehingga peluang penyelesaian secara mediasi sangat memungkinkan.(gix)


TAGS :

Komentar