Dua Laporan Dugaan Intimidasi di Tabanan Penuhi Syarat Formil dan Materiil Pelanggaran Pilkada 2024.
Selasa, 08 Oktober 2024
TABANAN, Balitopnews.com. – Kasus dugaan intimidasi terhadap pemangku Pura Melanting Pasar Tabanan dan warga Kesiut Kerambitan yang telah dilaporkan oleh korban didampingi LAGAS Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS) diatensi serius oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Tabanan.
Bawaslu Tabanan menindaklanjuti kasus dugaan intimidasi yang dilaporkan 2 x 24 jam sebelumnya, tepatnya Minggu (6 Oktober 2024).
Dalam rapat pleno jajaran pimpinan Bawaslu yang digelar Selasa petang (8 Oktober 2024) di Kantor Bawaslu Tabanan, menetapkan laporan kasus dugaan intimidasi tersebut memenuhi syarat fromil dan Materiil Pelanggaran Pilkada 2024.
“Laporan itu, baik yang pertama dan kedua, (korbannya) pemangku dan warga itu, sesuai hasil pleno terpenuhi syarat formil dan materiil,” kata Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, usai pleno pada malam ini . Ga d
Komentar