Pansus VIII DPRD Tabanan Sangat Hati - Hati Membahas Usulan Eksekutif Yang Ingin Mengelola DTW Tanah Lot Melalui Perumda Sanjayaning Singasana
Senin, 24 November 2025
TABANAN, Balitopnews.com - Rapat kerja Panitia Khusus (Pansus ) VIII DPRD dengan Eksekutif , Perangkat Daerah terkait, dalam rangka membahas Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dengan Pihak Ketiga (Desa Adat Beraban) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan DTW Tanah Lot, pada Senin (24 November 2025) berlangsung alot.
Ketua Pansus VIII I Putu Eka Putra Nur Cahyadi memimpin rapat kerja tersebut mulai pukul 10.05 Wita. Hadir anggota pansus yakni I Gusti Nyoman Umardani, I Gusti Komang Wastana, Made Suarta, Wayan Lara, A A Nyoman Dharma Putra, I Gusti Ketut Artayasa, Made Asta Dharma dan I Made Muskadana.
Sementara itu dari Eksekutif hadir Plt Asiaten II Sekda Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana, Kadis Pariwisata Tabanan A A Ngurah Satria Tenaya, Dirut Perumda Sanjayaning Singasana Kompiang Gede Pasek Wedha, bersama OPD terkait.
Ketua Pansus VIII DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nur Cahyadi mengatakan rapat kerja ini merupakan agenda mendengarkan penjelasan dari pihak Eksekutif terkait rencana Eksekutif yang memiliki Perumda Sanjayaning Singasana mengelola DTW Tanah Lot. " Tadi kami sudah dengar pemaparan dari Eksekutif terkait rencana tersebut," jelasnya.
Politisi PDI P asal Marga ini menambahkan dalam pemaparan bahwa skema baru ini akan menjadikan Badan Pengelola Tanah Lot sebagai anak perusahaan dari Perumda Sanjayaning Singasana.
Pansus VIII menekankan perlunya kehati-hatian dalam proses transisi.
Pansus juga akan mengkaji usulan ini secara detail sebelum dilakukan sosialisasi, guna memastikan tidak ada miskomunikasi dan seluruh aset daerah dikelola secara optimal.
Pemerintah Kabupaten Tabanan mengusulkan skema baru pengelolaan Daerah Tujuan Wisata (DTW) Tanah Lot, yang akan menempatkan Perumda Sanjayaning Singasana sebagai entitas berbadan hukum utama (sebagai holding). Usulan ini diajukan ke Pansus VIII DPRD Tabanan karena perjanjian pengelolaan lama akan berakhir pada November 2026 dan status badan pengelola saat ini menjadi temuan BPK RI.
Usulan ini dipertegas oleh Plt. Asisten II Setda Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana.
Ia menyampaikan bahwa Perumda Sanjayaning Singasana dinilai menjadi opsi paling sah dan realistis untuk mengelola DTW Tanah Lot. Opsi ini didukung oleh Skema ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2017 yang memungkinkan penugasan pengelolaan aset daerah kepada Perumda melalui Peraturan Bupati (Perbup)
Menurut dia, Perumda Sanjayaning Singasana telah diaudit BPKP dan dinyatakan "Sehat" dengan skor nilai 77,54 Kategori A, serta meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Yang penting sekarang adalah pengelolaan Tanah Lot harus berbadan hukum. Salah satu opsi sah adalah dikelola melalui Perumda Sanjayaning Singasana," katanya.
Ia berharap status badan hukum baru ini akan menjamin keamanan pengelolaan, baik secara legalitas maupun dengan masyarakat adat setempat.
Anggota pansus VIII, I Gusti Nyoman Umardani berpendapat pihaknya meminta agar uslan ini dikaji lebih matang lagi. sehingga tidak terjadi miskomunikasi di tingkat bawah. "Kajian secara teknis perlu dilakukan agar keputusan kita tidak berdampak buruk," tegasnya.
A A Dharma Putra juga menegaskan tidak gampang merealisasikan usulan tersebut mengingat imej atau kesan Perumda Dharma Santika yang kini berubah menjadi Perumda Sanjayaning Singasana. "Ini masalah imej di masyarakat," tandasnya.
Wayan Lara lebih menyoroti pengasilan yang didapatkan DTW Tanah Lot . Dia mengumpakakan dulu pengasilan dibagi menjadi empat , setelah dikelola oleh Perumda Sanjayaning Singasana pengasilan dibagi menjadi Lima. " Hitung hitungan pengasilan pah pahan pasti lebih sedikit didapat karena bertambah pembaginya," tandas Lara. Ia juga meminta dari data yang dipaparkan laba Kotor Rp 90 M. " Ketika nanti dikelola oleh Perumda Sanjayaning Singasana berapa hitung hitungan hasil yang didapatkan ? Ini tolong dijelaskan," tandas Lara.
Rapat kerja tersebut ditutup untuk dilakukan kajian lebih mendalam lagi sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. (Md)
Komentar