Polisi Tangkap Pemuda Asal Jangkahan Batuaji

  • 15 November 2017
  • 16:32 WITA
  • News

RedRiceBalinews.com
Pemuda asal Banjar Dinas Jangkahan, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Tabanan ditangkap polisi lantaran mencuri sepeda motor Scoopy putih.

Ia ditangkap Senin (13 November 2017) sekitar pukul 23.00 Wita di seputaran Tabanan oleh jajaran reskrim polres Tabanan.
Kabaghumas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa, Rabu ( 15/11/2017) menjelaskan kini tersangka ditahan berikut barang bukti berupa satu unit spm honda scoopy warna putih tahun 2015,satu buah kunci duplikat warna hitam, satu lembar surat ketetapan pajak DK 7853 HK atas nama . Ni Putu Swastini, satu buah hp merek vivo seri y55s warna gold beserta kotaknya, satu buah hp merek azus zenfone max, satu buah kartu perdana simpati dengan no 081238376483, Uang tunai sebesar Rp 1.500.000 dan  satu buah kunci palsu warna hitam.

Dijelaskanya penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan korban I Gede Bayu Aditya (18) Pelajar, alamat Banjar  Dinas Bugbugan Anyar, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Tabanan.  Dalam laporanya korban menyatakan kehilangan  sepeda motornya pada tanggal 13 November 2017 di Jalan Bedahulu Gang II nomor 3 Banjar Malkangin, Desa Dajan Peken, Tabanan. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 17 Juta.

Berdasarkan laporan tersebut dilakukan penyelidikan oleh jajaran polres Tabanan. Tak berselang lama sekitar pukul 23.00 hari itu juga pelaku berhasil ditangkap. Pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan Pencurian kendaraan bermotor di Jl. Bedahulu, Gg. II, No.3. Banjar  Malkangin, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan.
“Modusnya, tersangka menggunakan kunci palsu,” jelas Oka Suyasa. RRBNC


TAGS :

Komentar