Dana LPD Digelapkan Pengurus, Warga Belumbang, Kerambitan Datangi Kantor Perbekel

  • 13 Februari 2018
  • 21:07 WITA
  • News

RedRiceBalinews.com, Tabanan
Warga Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Tabanan mendatangi Kantor Perbekel  Desa Belumbang, Selasa pagi ( 13 Februari 2018).Kedatangan warga ke kantor Desa Belumbang yang satu lokasi dengan kantor LPD Desa Adat Belumbang pukul 09.00 wita bertujuan menanyakan dana LPD yang belum dikembalikan oleh pengurus LPD pasca digelapkan sebesar kurang lebih Rp 1,3 Milyar.

Dengan rincian dungaan penggelapan dana LPD yang dilakukan oleh tiga pengurus Ketua LPD, I Ketut Buda Ariana Rp 344 juta lebih, Sekertaris LPD, I Wayan Sunarta, Rp 800 juta lebih dan Bendahara, Ni Wayan Winarni, Rp 250 juta lebih.
 
Kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang terkuak  dua tahun lalu yakni tahun 2016, saat itu banyak warga tidak bisa menarik uang tabungan.  Termasuk juga pengurus Pura Batur Desa Belumbang tidak bisa menarik uang tabungan sebesar Rp 27 juta padahal akan digunakan Upacara Piodalan. Setiap kali nasabah ingin menarik uang dikatakan oleh pengurus menunda penarikan karena tidak ada uang.

Mengingat banyak nasabah menabung dan melakukan deposito dengan jumlah besar di LPD Desa Adat Blumbang, akhirnya kasus tersebut dirapatkan. Karena ada kekhawatiran jika uang nasabah yang mereka percayakan di kelola LPD tidak kembali.

Akhirnya Perbekel Desa Belumbang sekitar 6 bulan lalu bersama tokoh adat pun membentuk tim pencari fakta. Berdasarkan data yang diberikan LPD dan kroscek ke nasabah ditemukan selisih uang Rp 1,3 Miliar. "Waktu itu tim berjumlah sekitar 13 orang, selisih dana ada di deposito dan tabungan," ujar sumber.

Karena selisih dana sudah ditemukan oleh tim pencari fakta pengurus LPD pun dipanggil saat itu untuk rapat bersama tokoh adat menanyakan kemana selisih dana itu. Ternyata dana itu diakui digunakan sendiri oleh tiga oknum pengurus LPD yakni Ketua, Bendahara dan Sekertaris. "Warga yang mendengar informasi itu terkejut atas peristiwa ini sehingga berharap cepat selesai. Namun sudah rentan waktu 1 tahun belum ada kejelasan, oleh karena itulah warga beramai-ramai menanyakan tanggung jawab selanjutnya seperti apa," jelas sumber.
I Wayan Suaka nasabah yang paling banyak menyimpan uang di LPD Belumbang mengatakan ia menaruh uang deposito Rp 400 juta, dan tabungan sebesar Rp 100 juta. “Uang itu hasil penjualan tanah sawah ditambah pula hasil penjualan ternak. Semuanya milik bapak saya,” jelasnya. Ia yang juga sebagai Kasi Bangunan di Kantor Perbekel Blumbang tidak menyangka pengurus  LPD yang sudah dipercayainya berbuat seperti ini. Ia pun membenarkan awal mula ketahuan karena awalnya tidak bisa menarik bunga dari deposito yang dikenakan LPD sekitar 1 persen. "Dan akhirnya sampai sekarang pun tidak ada apa, saya berharap uang itu kembali karena uang ini merupakan hasil jerih payah keluarga yang dipersiapkan untuk masa depan anak," harapnya.
Harapan uang tabungan cepat dikembalikan juga diungkapkan oleh Ni Wayan Suariani nasabah LPD Desa Belumbang. Uang deposito miliknya sebesar Rp 86 juta hingga saat ini belum kembali. Uang tersebut merupakan hasil panen padi dan jual babi dirumahnya. "Saya nabung sudah lama sekali, uang saya kumpulkan setiap bulan nabung sekali. Tidak tahu akan kejadian seperti ini kalau tau begini saya nabung di bank pemerintah," keluhnya.

Atas hal tersebut, Bendesa Adat Belumbang, I Nyoman Putra Adnyana mengatakan rembuk saat ini belum ada kesepakatan jelas seperti apa. Karena rembuk tersebut hanya mendengarkan keluhan masyarakat yang mana keluhan sebagian besar uang tabungan mereka tidak bisa ditarik. "Nanti juga akan rapat kembali," ujarnya.

Disampaikan, sebenarnya kasus ini sudah dibentuk tim pencari fakta. Dan memang ada selisih dana sebesar Rp 1,3 Miliar, bahkan sudah diakui digunakan oleh tiga pengurus yakni Ketua, Sekertaris dan Bendahara. "Mereka sudah mengakui gunakan dana itu dan siap mempertanggung jawabkan dengan rincian 40 persen dikembalikan oleh ketua, 30 persen dikembalikan oleh Sekertaris dan Bendahara," jelasnya.

Ia juga menyampaikan meski belum adanya kesepakatan jelas, hasil kordinasi selama 2 jam itu dari pengurus LPD meminta merevisi keputusan adat dan dinas yang dibuat sebelumnya terkait pengembalian uang dalam jangka waktu 1 tahun. "Jadi minta diperpanjang, sehingga nanti akan dirapatkan kembali belum ada keputusan final. Serta belum ada rencana untuk laporkan ke Polisi," tegas Adnyana.

Ketua BPD Desa Belumbang, I Komang Wijaya mengatakan, masyarakat yang mendatangi Kantor Perbekel awalnya adalah masyarakat Banjar Belumbang Kaja dan Banjar Belumbang Tengah, namun karena banyak banjar lain yang ingin tahu kejelasan akhirnya mereka ikut ke Kantor Perbekel. “Demi menjaga kondusifitas oleh Pak Polisi warga banyak yang datang disuruh pulang, warga yang datang itu adalah semua nasabah, “terangnya. Nasabah LPD Belumbang  tersebar di 8 banjar yang ada di Desa Belumbang. RRBNC


TAGS :

Komentar