Polisi Dor Pencuri Bercadar

  • 26 Agustus 2018
  • 14:18 WITA
  • News
 
Balitopnews.com, TABANAN 
I Gede Sugiarta (36)  pelaku pencurian dengan kekerasan  yang  dalam aksinya  menggunakan cadar di rumah  korban Ni Wayan Suliasaih (45) di Banjar Pekarangan, Desa/Kecamatan Baturiti, Tabanan, akhirnya berhasil diringkus polisi. 
 
Pelaku yang mengaku sebanyak delapan kali melakukan aksi kejahatan di tempat yang berbeda itu , terpaksa ditembak kaki kananya oleh polisi. Karena pelaku hendak kabur saat dilakukan penangkapan. 
 
Kasubag Humas Polres Tabanan, AKP I Gede Surya Kusuma membenarkan ungkap kasus pencurian tersebut. Termasuk dirinya membenarkan pelaku ditembak pada kaki kanan karena berusaha melarikan diri saat ditangkap. "Sebelum pelaku dibawa ke Polres, pelaku diajak ke rumah sakit untuk diobati. Sekarang pelaku sudah diamankan di Polres Tabanan," jelasnya, Minggu (26 Agustus 2018) 
 
Kata dia, setelah diintrogasi petugas, sebelumnya pelaku sudah sempat melakukan pencurian sebanyak 8 kali. Sasaran TKP pelaku berbeda-beda, mulai dari Kecamatan Sukasada, Buleleng, Kecamatan Badung, Dan di Kabupaten Tabanan di enam lokasi berbeda. "Ternyata pelaku sudah 8 kali melakukan pencurian," tegasnya. 
 
Atas perbuatanya, pelaku melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan diancam 7 tahun penjara. "Ancaman tujuh tahun penjara karena saat pelaku melakukan aksi mengancam korban dengan todongkan pisau," tandas AKP Surya Kusuma. 
 
Ditangkapnya pelaku berdasarkan laporan dari korban Ni Wayan Suliasaih, 45, di Banjar Pekarangan, Desa/Kecamatan Baturiti, Tabanan pada Kamis (16/8). Ketika itu pelaku yang memakai cadar tersebut datang tiba-tiba dengan menggendor pintu kamar belakang korban sekitar pukul 10.00 Wita. Korban yang dalam keadaan sakit dan kebetulan juga saat itu sendiri membuka pintu kamar. Tanpa disangka pelaku menodongkan pisau dapur yang kemungkinan didapat pelaku dari warung korban. 
 
Merasa takut dan terancam, korban membiarkan pelaku mengambil HP Samsung yang masih dicas didalam kamar. Serta mengambil uang sebesar Rp 120 ribu yang ada di kotak warung korban. Pelaku kemudian pergi dan mengunci korban dari luar kamar. 
 
Lalu sekitar pukul 10.15 Wita datang suami korban I Nyoman Selamet mendapati istrinya ketakutan didalam kamar. Setelah diceritakan oleng sang istri, tanpa basa - basi Nyoman Selamet langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Baturiti. 
 
Mendapat laporan tersebut jajaran Sat Reskrim Polres Tabanan dipimpin oleh Kanit I Ipda Hardian Andrianto lakukan penyelidikan. Setelah kurang lebih 2 hari berdasarkan informasi masyarakat, pelaku berhasil diendus dan dibekuk di seputaran Jalan Darmasarba, Kabupaten Badung. 
 
Saat ditangkap pelaku berusaha kabur, akhirnya timah panas polisi pun melayang di kaki kiri pelaku. Bersamaan dengan barang bukti, diantaranya satu Unit Sepeda Motor Yamaha N Max biru nopol DK 3002 UAH, satu buah HP Merk Samsung J7, uang tunai sebesar Rp 37.000 serta baju topi dan celana, pelaku dikeler ke Polres Tabanan. (Balitopnews.com / Made Donny ) 

TAGS :

Komentar