Gubernur Koster Resmikan Penggunaan Aksara Bali

  • 06 Oktober 2018
  • 06:37 WITA
  • News

Balitopnews.com, Denpasar - Penggunaan aksara Bali sebagai penama kantor instansi pemerintah dan swasta diresmikan secara serentak pada Sabtu, 5 Oktober 2018.

Penggunaan aksara Bali ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomer 80 Tahun 2018 tentang perlindungan dan penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.

Gubernur Bali, I Wayan Koster menjelaskan Pergub ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian bahasa, aksara, dan sastra Bali yang merupakan bagian dari peradaban masyarakat Bali.

"Bahasa, aksara, dan sastra Bali adalah hasil dari peradaban kita, yang harus kita jaga kelestariannya," ungkapnya.

Penulisan aksara Bali saat ini wajib diletakan di awal atau di atas penulisan nama dengan huruf alfabet. Hal tersebut mengandung makna bahwa Bali menjunjung simbol peradaban masyarakat Bali.

Pada kesempatan itu, Gubernur Koster sendiri meresmikan secara langsung plang nama kantor pemerintah Provinsi Bali dan Bandara Ngurah Rai yang telah menggunakan aksara Bali.

Selain itu, untuk ditingkat provinsi, peresmian juga dilakukan di Kantor DPRD Provinsi Bali, Simpang Dewa Ruci dan RS Bali Mandara.

Sementara untuk ditingkat kabupaten/kota diresmikan oleh masing-masing bupati/walikota. Begitupun di tingkat kecamatan dan desa.

“Di Kabupaten/Kota peresmian dilakukan oleh Bupatinya, saya sudah mengecek sudah berjalan di 9 Kabupaten/Kota. Begitu juga di tingkat kecamatan dan Desa Adat,” jelas Koster di Denpasar, Jumat, 5 Oktober 2018.

Paling lambat, pada 5 November 2018 seluruh institusi di Bali, pemerintah maupun non pemerintah, sudah harus menggunakan aksara Bali. 

Selain Pergub itu, ada juga Pergub nomor 79 tahun 2018 tentang penggunaan busana adat Bali.

Untuk penggunaan busana adat Bali Peresmiannya akan dilakukan pada Kamis, 11 Oktober 2018.

“Pilihannya itu, hari Kamis untuk meresmikan penggunaan Busana Bali,” jelasnya.

Penggunaan busana Bali ini berlaku untuk kantor pemerintahan dan swasta yang berlaku sekali dalam seminggu, setiap hari Kamis. Dan setiap hari purnama, tilem, serta hari jadi Kabupaten dan Provinsi Bali.

Bagi suku nusantara yang ada di Bali dapat menggunakan busana adat dari wilayahnya masing-masing. Dan pengecualian bagi pegawai yang karena tugas mengharuskannya menggunakan seragam khusus dan atau karena alasan keagamaan. (Adhi)


TAGS :

Komentar