Empat Ranperda Disepkati Lima Fraksi, untuk Dilanjutkan Dibahas

  • 04 Desember 2018
  • 11:04 WITA
  • News
Balitopnews.com, TABANAN 
Empat rancangan peraturan daerah ( Ranperda ) yang diajukan Bupati Tabanan  disepakati lima fraksi di DPRD Tabanan untuk dilanjutkan dibahas. Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Tabanan yang digelar Selasa (4 Desember 2018)  di Ruang Sidang Paripurna DPRD Tabanan.
 
 
Keempat buah ranperda tersebut adalah Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, Ranperda tentang penyelenggaraan sistem drainase, Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan,dan pemberhentian perbekel dan ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 28 tahun 2011 tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah.
 
I Gusti Ngurah Mayun dari Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan bahwa ranperda tentang penyelenggaraan system drainase merupakan satu hal yang sangat menarik dan menjadi sebuah kebutuhan dan tuntutan yang cukup mendesak dari masyarakat Tabanan. Karena saat ini kondisi saluran drainase yang ada di Tabanan terutama di perkotaan saat ini kondisinya cukup memprihatinkan utamanya saat musim hujan. “Got-got yang ada sudah tidak mampu lagi menampung debit air hujan karena mengalami pendangkalan sehingga akhirnya meluber ke jalan raya dan membanjiri rumah-rumah penduduk,” tegasnya.Maka dari itu Fraksi PDI Perjuangan menyoroti hal tersebut dan mendesak pemerintah agar mengkaji ulang kebijakan ini dengan membangun system drainaseyang terintegrasi bersama instansi terkait untuk membuat suatu perencanaan yang baik dan akhirnya mampu secara efektif mencegah banjir.
Sementara itu dalam pandangan umum Fraksi Golkar yang dibacakan oleh I Wayan Gindera, disampaikan mengenai Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan,dan pemberhentian perbekel, agar bisa menambahkan iklim demokrasi dengan baik dan benar agar pemilihan perbekel bisa berjalan sesuai dengan aspirasi dan kemauan dari masyarakat. “Sehingga perbekel yang terpilih mampu membawa desa yang dipimpinnya menuju arah kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri,” ungkapnya.
 
Ditambahkan pandangan umum Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh I Gede Rimayasa, jika secara topografi wilayah Tabanan sangat menguntungkan dalam penyelenggaraan system drainase. “Berhasil atau tidak dalam penyelenggaran system drainase terletak pada bagaimana kita secara komprehensif menangani mulai dari perencanaan, kontruksi, pemanfaatan, pemeliharaan dan evaluasinya,” tegasnya.
 
Fraksi Gerindra yang dibacakan I Wayan Wiryadana mengenai ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, menyampaikan bahwa bahaya kebakaran lebih awal dapat dicegah dengan pengawasan pekerjaan kontruksi bangunan yang sesuai dengan tata ruang wilayah serta penyediaan alat pemadam air ringan dimasing-masing bangunan. “Disamping itu Pemkab Tabanan sebaiknyamenyediakan mobil pemadam kebakaran dimasing-masing wilayah kecamatan sehingga lebih cepat dan lebih tanggap apabila terjadi kebakaran di kecamatan tersebut,” ujarnya.
 
Selanjutnya dalam pandangan umum Fraksi Nasdem-Hanura yang dibacakan oleh IGusti Ngurah Sanjaya, disampaikan untuk menunjang peningkatan pendapatan daerah Tabanan salah satu sumber yang patut menjadi perhatian pemerintah adalahretribusi penjualan produksi usaha daerah, khususnya terbatas pada retribusi dari penjualan benih ikan, ikan konsumsi, induk ikan dan benih padi. “Maka dari itu kami dari Fraksi Nasdem-Hanura sangat mendukung adanya pembahasan dan penetapan ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 28 tahun 2011tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah,” ungkapnya Dan pada intinya kelima fraksi DPRD Tabanan setuju dan sepakat agar keempat ranperda yang disampaikan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Tabanan. (Balitopnews.com / Made Donny ) 

TAGS :

Komentar