Perda Pemasaran Produk Lokal, Kabar Gembira Bagi Petani dan Industri Lokal Bali

  • 21 Desember 2018
  • 15:18 WITA
  • News

BALITOPNEWS.COM, DENPASAR - Belum genap 4 bulan memimpin pemerintahan, Gubernur koster sudah berhasil 'menelurkan' 4 Pergub dan 2 Perda, plus penyelesaian satu Perda yang perumusannya telah dimuli sejak masa pemerintahan sebelumnya, yaitu revisi Perda No.16 tahun 2009 tentang RT/RW.

Dua dari peraturan tersebut telah resmi diterbitkan dan berlaku di masyarakat yakni, Pergub No.79 Tahun 2018, tentang Pemakaian Busana Adat Bali dan Pergub Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunan Aksara, Bahasa dan Sastra Bali.

Sementara dua pergub yang akan segera terbit yaitu satu Pergub yang mengatur tentang pemanfaatan dan pemasaran produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali.

Dan satu Pergub lagi mengatur tentang pembatasan timbunan sampah plastik denga sisten satu kali pakai.

Pergub pembatasan sampah plastik ini bertujuan untuk membebaskan Bali dari sampah plastik yang sudah kian mengotori lingkungan.

Sedangkan Pergub tentang pemasaran dan pemanfaatan produk lokal Bali mewajibkan restoran, hotel, dan pasar swalayan memanfaatkan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali.

Hal ini bertujuan agar agar semakin ada kesinambungan atara pesatnya kemajuan pariwisata di Bali dengan sektor pertanian dan industri lokal di Bali.

"Mudah-mudahan sblum tutup tahun Pergub ini bisa disetujui oleh Mendagri, agar bsa efektif berlaku mulai januari 2019," terang Gubernur Koster saat menggelar acara ramah tamah dengan insan pers di Warung Be Sanur, Renon, Denpasar, Sabtu 21  Desember 2018.

Lebih lanjut Gubernur Koster mengatakan, pembelian produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali ini mengatur harga minimal pembelian 20 persen di atas biaya produksi, dan harus dibayar secara tunai ke petani.

“Jadi ke petani tidak boleh ditunda pembayarannya. Karena itu kita akan menyiapkan Perusahaan Daerah untuk membeli secara tunai kepada petani. Kalau hotel tidak mau membayar tunai, harus membeli ke Perusahaan Daerah (Perusda), maka pembeli boleh membayar dalam jangka waktu satu bulan paling lama, tetapi Perusda harus membayar cash ke petani,” jelas Koster.

Menurutnya Gubernur, Pergub ini akan berdampak luas bagi petani di Bali. “dengan Pergub ini keterkaiatan pariwisata dengan pertanian bisa terhubung secara regulasi. Selama ini petani kita tidak banyak mendapatkan manfaat dari pariwisata. Selama ini pariwisata dan pertanian berjalan sendiri-sendiri. Sekarang oleh pergub ini dipertemukan.” paparnya.

Selain itu Koster menambahkan, pihaknya juga telah membuat rancangan dua Peraturan Daerah (Perda), yakni Rancangan Perda Desa Adat dan Rancangan Perda kontribusi wisatawan untuk pelestarian lingkungan, alam, dan budaya Bali. Rancangan kedua Perda ini sudah diajukan ke DPRD Bali. (NAI)


TAGS :

Komentar