Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Depan Alfamart Gerogak By Pass Soekarno

  • 30 Januari 2019
  • 06:45 WITA
  • News
Balitopnews.com, TABANAN 
Pelaku pencurian kendaraan bermotor di depan toko Alfamart di Jalan By Pass Ir Soekarno tepatnya di Lampu Merah Gerogak Gede, Desa Delod Peken, Tabanan berhasil diringkus jajaran Reskrim Polres Tabanan. 
 
Kedu pelaku yakni Sugeng ( 32 ) dan Rizal (20)  berhasil diringkus hari Senin siang ( 28 Januari 2019 ) di seputaran Singakerta, Ubud, Gianyar,  Bali. Karena berusaha kabur saat ditangkap, kedua tersangka yang berprofesi sebagai buruh tersebut terpaksa diberikan tindakan keras terukur oleh polisi.  Polisi memberikan timah panas di salah satu kaki kedua tersangka. 
 
Wakapolres Kompol Rahmawati Ismail kepada wartawan, Rabu ( 30 Januari 2019) menjelaskan  pengungkapak kasus pencurian kendaraan bermotor ini berawal ketika adanya laporan dari korban yakni I G N Agung R (20) asal Penebel Tabanan. Korban dalam laporanya menyebutkan sepeda motor Vario DK 8497 HP warna hitam miliknya hilang saat di parkir di depan Alfamart di By Pass Ir Soekarno, Banjar Grogak Gede, Desa Delod Peken, Tabanan. Korban memarkir sepeda motornya hari Minggu ( 27 Januari 2019) sekitar pukul 21.00 Wita. Namun keesokan harinya yakni Senin ( 28 Januari 2019) sekitar pukul 06.00 Wita korban yang hendak mengambil sepeda motornya kaget, karena motornya sudah tidak ada lagi di tempat. “Kami kemudian melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan serta penyisiran,” jelasnya. Berbekal rekaman CCTV yang ada di toko Alfamart, akhirnya keberadaan pelaku dapat dilacak. 
 
Pada hari itu juga yakni Senin ( 28 Januari 2019) kedua pelaku berhasil diamankan. Sugeng asal Samarinda Kalimantan Timur berhasil di amanan di seputaran Singakerta, Ubud, Gianyar, sementara Rizal asal Jember Jawa Timur berhasil diamankan di Jalan Jukut Paku, Ubud, Gianyar. “Kedua tersangka  berusaha kabur dan kami pun ambil tindakan keras terukur,” tandasnya. 
 
Tersangka melakukan aksi kejahatanya dengan modus operandi membuka paksa kunci kontak motor menggunakan kunci kontak motor lain hingga aus dan terbuka.  Kedua tersangka  melanggar pasal 363 ayat ( 1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara. 
 
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario DK 8497 HP, satu unit sepeda motor Honda Versa hitam dengan nomor polisi P 3573 XO, satu buah anak kunci sepeda motor Honda Versa hitam P 3573 XO, satu buah helm Ink hitam dan satu buah helm Yamaha N-Max warna putih.  ( Balitopnews.com / Made Donny ) 

TAGS :

Komentar