Polsek Kediri Ringkus Dua Pengoplos Gas Bersubsidi

  • 12 Februari 2019
  • 10:31 WITA
  • News
Balitopnews.com, Tabanan 
Dua pelaku pengoplos gas bersubsidi Moh Isrokim  (23) asal Jember, Jawa Timur dan Deni Bagas Pramono ( 24) asal Banyuwangi, Jawa Timur ditangkap jajaran Polsek Kediri karena melakukan pengoplosan gas LPG  bersubsidi 3kg kedalam tabung gas LPG 12 kg. 
 
 
Kapolsek Kediri AKP Marzel Doni,  Selasa siang ( 12 Pebruari 2019)  mengatakan pihaknya mendapatkan iformasi dari masyarakat  yang menyebutkan adanya pengoplosan gas LPG bersubsidi di Perumahan Senapahan Permai Puskopad Nomor 88 C, Banjar Senapahan Kaja, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan. Berdasarkan informasi tersebut pihaknya kemudian melakukan penggeledaan dan penggrebegan ke lokasi yang dimaksud pada hari Sabtu malam ( 2 Pebruari 2019 ) .  Saat itu dua tersangka sedang melakukan pengoplosan gas LPG dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg. “Kami kemudian mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti berupa dua tabung gas LPG 12 Kg yang sudah terisi gas hasil oplosan, satu buah tabung gas LPG 12 Kg dalam kondisi kosong,, 24 tabung gas LPG 3 Kg yang masih penuh berisi, 4 tabung gas LPG 3 Kg yang kosong, dua buah pipa panjang 13 cm yang digunakan memindahkan gas, tiga tutup tabung gas LPG 3 Kg dan 10 kantong plastik bekas pembungkus es yang dipakai untuk mengoplos gas,” beber Kapolsek Kediri AKP Marzel Doni. 
 
Dikatakanya, modus operadi yang dilakukan kedua tersangka yakni mengoplos gas bersubsidi ke dalam gas non subsidi untuk memperoleh keuntungan.  
 
“Jadi mereka ini membeli gas secara eceran kemudian dipindahkan dan dijual. Penjualannya baru di seputar Tabanan saja,” tambahnya. 
 
 
Akibat perbuatanya, dua pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 53 huruf C dan/atau huruf D UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi.
 
“Ancaman hukuman minimal lima tahun dengan denda Rp 3-5 Miliar,”  pungkasnya. ( Balitopnews.com / Made Donny ) 

TAGS :

Komentar