Dukung AA. Gede Agung DPD RI, Ribuan Masyarakat Badung Deklarasikan Kebulatan Tekad

  • 17 Maret 2019
  • 12:57 WITA
  • News

Anak Agung Gede Agung calon anggota DPD RI No. Urut 22 (Foto: Balitopnews.com)

Balitopnews.com, Mengwi, Badung - Ribuan masyarakat Badung menggelar deklarasi dukungan untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk Provinsi Bali, Anak Agung Gede Agung (AA. Gede Agung), tokoh pengelingsir dari Puri Ageng Mengwi.

Sekitar 2.500-an masyarakat Badung, yang merupakan perwakilan dari krama subak dan krama desa adat se-Kecamatan Mengwi berkumpul sejak pagi di Puri Ageng Mengwi, kediaman AA. Gede Agung pada Minggu 17 Maret 2019.
 
Mereka dengan kemantapan hati menyatakan kebulatan tekat untuk memenangkan AA. Gede Agung dalam pemilihan anggota DPD RI pada 17 April 2019 mendatang.
 
Alasan dukungan tersebut bukan hanya karena AA. Gede Agung merupakan tokoh penglingsir dari keluarga Puri Ageng Mengwi dan juga Bupati Badung dua periode yaitu periode 2005-2010 dan 2010-2015, namun juga lantaran ia adalah sosok yang dinila dapat benar-benar memperjuangkan kepentingan masyarakat Bali.
 
Dukungan Umat Non Hindu
 
Selain masyarakat krama subak dan krama adat di se-Kecamatan Mengwi, hadir pula untuk mendeklarasikan dukungan tokoh umat Islam, dari keluarga besar Nahdatul Ulama Bali, Agus Bambang Prianto atau yang dikenal dengan nama Hj. Bambang.
 
Dalam orasinya Hj. Bambang mengatakan bahwa AA. Gede Agung adalah sosok yang telah banyak berjasa dan terbukti mampu bekerja melayani dan memperjuangkan kepentingan masyarakat Bali dan dapat mengayomi kehidupan umat di Bali.
 
Ia mengisahkan bagaimana dulu saat terjadi tragedi Bom Bali yang dilakukan oleh kelompok Islam radikal, situasi dan kondisi dapat cepat terkendali karena langkah cepat yang dilakukan oleh AA. Gede Agung dalam menenangkan masyarakat.
 
"Jauh sebelum Bom Bali telah berdiri FKUB pertama di Badung. Beliau inilah ketika terjadi Bom Bali, disaat para pejabat masih kebingungan mau melakukan apa, beliau telah bergerak cepat mengumpulkan satu per satu tokoh-tokoh agama dan masyarakat yang ada di Bali," ujarnya.
 
"Situasi yang saat itu sempat mencekam, bahkan ada teman yang saya kenal, dia langsung mengundurkan diri dari tempatnya bekerja dan pulang ke Jawa karena khawatir akan terjadi kemarahan masyarakat dan umat Islam yang ada di Bali menjadi korban kemarahan, astungkare hal tersebut tidak sampai terjadi," lanjutnya.
 
"Hal itu berkat upaya beliau berhasil meredam suasana dan menenangkan situasi yang pada saat itu sempat mencekam," imbuhnya.
 
Tokoh umat Muslim Bali, Hj. Bambang (dua kanan) dalam acara deklarasi dukungan untuk AA. Gede Agung menjadai anggota DPD RI (Foto: Balitopnews.com)
 
Oleh karena itu, lanjut Hj. Bambang, saat AA. Gede Agung maju menjadi Bupati Badung ia tidak ragu-ragu untuk mendukungnya meskipun pada saat itu ada calon dari daerah tempat tinggalnya di Kuta.
 
"tiyang mendukung beliau, karena tiyang yakin dengan kinerja beliau, dan astungkare, allhamdulilah kata orang Islam saya bisa membuktikan bahwa pilihan saya tidak salah." 
 
"karena selama beliau memimpin Badung mengalami banyak kemajuan, bahkan orang yang awalnya tidak mendukung beliau akhirnya mengapresiasi bahkan berbalik mendukung hingga beliau dua periode memimpin Badung," tandasnya.

Dukungan Krama Subak
 
Sementra itu, Ketua Forum Pekaseh dan Kelian Subak Abian se-Kabupaten Badung, Made Suka yang didampingi oleh beberpa pengayahnya mewakili krama subak, membacakan deklarasi dukungannya untuk AA. Gede Agung.
 
    
Pembacaan Deklarasi dukungan oleh perwakilan Pekaseh se-Kabupaten Badung untuk AA.Gede Agung menjadi anggota DPD RI (Foto: Balitopnews.com) 
 
Dalam sambutannya, Made Suka mengatakan bahwa pekaseh dan krama subak di Badung memiliki history yang sangat erat dengan keberadaan Puri Ageng Mengwi. 
 
"Ladang persawahan yang ada di Badung erat hubungannya dengan Puri Ageng Mengwi, yang mana ladang dan persawahan tersebut sampai sekarang masih diwariskan secara turun temurun," ucapnya.
 
Selain itu, lanjutnya, selama AA. Gede Agung menjabat sebagai Bupati Badung selama dua periode telah sungguh-sungguh memberi perhatian kepada pertanian dan masyarakat krama subak di Badung.
 
"Saat beliau menjabat dalam mengambil kebijakan beliau sangat memperhatikan kebutuhan para petani," ujarnya.

Dukungan Krama Desa Adat
 
Hal senada disampaikan oleh perwakilan dari Forum Bendesa Mangu Kertha Mandala se-Kecamatan Mengwi, Made Widiada menegaskan bahwa AA. Gede Agung adalah tokoh yang benar-benar dapat memperjuangkan kepentingan masyarakat Bali.
 
"Beliau telah terbukti, benar-benar dapat berjuang untuk kepentingan masyarakat, telah terbukti baik sebelum maupun pada saat beliau dua periode menjadi Bupati Badung, sebagaimana yang telah dipaparkan oleh pekaseh dan Pak Hj. Bambang tadi," ucapnya.
 
Ia juga mengatakan bahwa menurut survei yang ada menunjukan bahwa elektabilitas AA. Gede Agung sudah menunjukan angka yang aman, namun demikia ia tetap mengingatkan dan mengajak kepada seluruh pendukung yang hadir agar tetap waspada untuk menjaga posisi ini sampai hari pemilihan nanti.
 
Deklarasi dukungan bendesa adat se-Kecamatan Mengwi untuk AA. Gede Agung menjadi Anggota DPD RI (Foto: Balitopnews.com)
 
Posisi Strategis Anggota DPD RI untuk Perjuangan Daerah Bali

Atas deklarasi dukungan ini AA. Gede Agung mengucapakan terima kasih dan apresiasinya kepada masyarakat yang telah mendukung dan memberinya kepercayaan. Dalam upayanya maju sebagai calon DPD AA. Gede Agung berupaya melibatkan masyarakat seluas-luasnya, karena DPD merupakan utusan langsung dari masyarakat, tidak melalui partai politik.
 
AA. Gede Agung menjelaskan salah satu kepentingan Bali yang menjadi prioritas untuk diperjuangkan dipusat adalah UU Provinsi Bali. Yang saat ini tengah dalam penyusunan konsep, yang mana telah mengalami beberapa kali penyesuaian-penyesuaian.
 
Dalam penyusunan UU ini menurutnya, penting untuk tetap memperhatikan dan tidak boleh bertentangan dengan UU yang ada di atasnya, diantaranya UU tentang Otonomi Daerah, serta UU yang berkaitan dengan sektoral, seperti UU Perpajakan, Pemberdayaan Budaya, dan UU Tata Ruang.
 
"Jadi, UU Provinsi Bali ini nantinya tetap menjadi operasional dari UU yang di atasnya yaitu Otonomi Daerah, bagaiman telah di atur di dalamnya mengenai kewenangan dari kabupaten, kota dan provinsi itu sendiri," paparnya.
 
Yang kedua, lanjutnya, yang tak kalah pentingnya bagaimana UU ini nantinya tetap mencerminkan unsur-unsur dari adat dan tradisi dan Budaya Bali yang menurutnya hal itu telah ada di dalam konsep rancangan UU Provinsi Bali yang tengan dipersiapkan.
 
"Inilah yang harus menjadi kepentingan kita bersama nantinya untuk deperjuangkan di pusat, siapapun itu yang menjadi DPD RI nantinya harus memikirkan bagaimana mendukung ini supaya masuk ke DPR RI," tandasnya.
 
Urgensi dari UU Provinsi Bali ini, menurutnya berdasarkan pengalamannya 10 tahun di pemerintahan, dalam menjalankan konstitusi, menjalankan peraturan perundang-undangan, baik itu dari pusat maupun provinsi, kelemahan yang dihadapi adalan pada dasar hukum. 
 
"Selama masih dengan UU yang lama yang bergabung dengan NTB dan NTT maka kita tetap akan mengalami kesulitan dan hambatan-hambatan dari segi dasar hukum dalam melakukan sesuatu, karena UU tersebut dari segi kejiwaan dan karakteristik Bali yang kita miliki itu sudah tidak sesuai lagi," jelasnya.
 
"Dan, dari segi tatanan pemerintahan juga sudah tidak sesuai lagi, misalnya, di dalam UU tersebut masih disebutkan tatanan swapraja yang sudah tidak seauai lagi. Oleh karena itu, sudah semestinya Bali memiliki UU tersendiri yang secara komprehenaif, tanpa bertentangan dengan UU yang ada di atasnya," tandasnya.

Pesan Kepada Masyarakat Pemilih
 
AA. Gede Agung juga berpesan kepada masyarakat agar mengunakan hak suaranya dengan bijak. Karen sistem suara untuk anggota DPD berbeda dengan DPR, yang mana semua suara, baik calon maupun partai akan diakumulasikan, dan dihitung secara proporsional.
 
Dari 22 calon anggota DPD yang ada sementara hanya ada 4 kursi DPD RI untuk Provinsi Bali, artinya akan ada 18 calon yang tidak bisa duduk. Dari ke 18 calon ini menurutnya pasti akan ada pemilihnya, namun suara-suara tersebut nantinya akan dianggap hangus.
 
Ia berharap masyarakat dapat menggunakan suaranya dengan bijak untuk memilih calon yang benar-benar memiliki kompetensi, mengingat DPD juga memiliki fungsi yang tidak kalah strategisnya.
 
DPD RI, AA. Gede Agung menjelaskan, setidaknya memiliki 3 kewenangan strategis, yaitu kewenangan legislasi yang berkaitan dengan otonomi daerah, baik itu penggabungan atau pemisahan suatu daerah dan juga dalam perimbangan keuangan pusat dan daerah.
 
Selanjutnya ada kewenangan memberikan pertimbangan, yaitu memberikan pertimbangan dalam penyusunan UU yang berkaitan dengan Pendidikan, Pajak dan Agama. Dan yang ketiga, kewenangan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan UU dan kebijakan-kebijakan publik lainnya.
 
"Dari ini semua saya berharap bisa dioperasionalkan, jadi yang penting pengoperasionalan dari kewenngan yang ada tersebut," ujarnya.
 
Jadi untuk bisa maksimal mengoperasionalkan kewenangan tersebut bagi kepentingan Bali maka dibutuhkan potensi yang kuat. Potensi yang dimaksud, menurutnya adalah dukungan dari masyarakat serta yang tidak kalah pentingnya kompetensi dari yang duduk di DPD RI.

Kompetensi Anggota DPD RI 
 
Kompetensi yang dimaksud adalah berkualitas dan menguasai sistem dan tata pemerintahan, serta memahami proses pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Serta memiliki kemampuan komunikasi politik yang baik dalam memenangkan dan memperjuangkan apa yang menjadi kepentingan Bali di pusat nantinya.
 
Karena menurutnya di pusat nanti baik anggota DPD maupun DPR RI yang mewakili Bali tidak akan bisa berjuang sendiri, harus saling bersinergi, maka dibutuhkan kemampuan komunikasi politik yang baik dan mampu bersinergi dengan pihak-pihak lainnya.
 
"Maka pesan saya kepada masyarakat, gunakan suaranya dengan bijak untu memilih calon yang telah memiliki track record yang jelas, calon yang akan benar-benar bisa bekerja dan memperjuangkan kepentingan Bali di pusat," pesannya.
 
Deklarasi ini sendiri terselenggara atas prakarsa dari Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dan Wakil Bupati Badung, Nyoman Suiyasa. Peserta yang hadir merupakan krama subak dan subak abian dan krama desa adat se-Kecamatan Mengwi, yang memiliki 38 desa adat. Acara deklarasi ini dipandu dan dihibur oleh group bondres Clekontong Mas, yang membuat para peserta deklarasi larut dalam suasana santai dan penuh tawa namun tetap serius dan bersemangat.  (*)

TAGS :

Komentar