Nyabu Ditangkap Polisi, Mahasiswa Ini Terancam Hukuman 20 Tahun dan Denda Rp 8 Milyar

  • 18 Maret 2019
  • 12:49 WITA
  • News
Balitopnews.com, Tabanan 
Ida Bagus Gede Wredhi Astawa (23) yang ditangkap polisi karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu sabu disangkakan melanggar pasal 112 ayat  1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 
 
“Akibat perbuatanya pelaku disangkakan pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit   800 juta rupiah  dan paling banyak  8 miliar rupiah,” jelas Wakapolres Tabanan Kompol 
Rahmawati Ismail didampingi Kasubag Humas  Polres Tabanan Iptu  Made Budiarta saat gelar press rilis di Mapolres Tabanan, Senin (18 Maret 2019). 
 
 
Kompol Rahmawati menjelaskan Ida Bagus Gede Wredhi Astawa alamat  Banjar/Desa Perean, Kecamatan Baturiti, Tabanan, ditangkap di garasi mobil Gria Munggu, Banjar Sandan Dauh Yeh, Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan pada Minggu (3 Maret 2019). 
 
Saat dilakukan penggledahan ditemukan kristal bening diduga shabu seluruhnya seberat 1,10 gram bruto atau 0,50 gram netto. "Pelaku sembunyikan barang terlarang itu di tembok garasi dan didalam pipet warna biru terbungkus kain putih merah,"imbuh Kompol  Rahmawati. 
 
Sebelumnya polisi juga menangkap Dewa Putu Wirianto (32)  yang keseharinya mengaku bekerja jual beli ayam. Ia ditangkap didepan sebuah toko di Banjar Pemenang, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan pada Minggu (26 Pebruari 2019)  sekitar pukul 00.20 WITA. Saat dilakukan penggledahan ditemukan sebuah clip ditangan kiri pelaku yang didalamnya berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,41 gram bruto atau 0,19 gram netto. 
 
Kemudian didalam pipet plastik dan didalam tas pinggang juga ditemukan kristal bening yang diduga shabu seberat 0,32 gram bruto atau 0,09 gram netto dan kristal bening yang diduga shabu yang ditemukan terbungkus kertas aluminium dengan berat 0,04 gram netto. "Bahkan ketika kami gledah dirumahnya di Banjar Jadi Babakan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri,  kami juga temukan alat isap shabu (bong) didalam kamar tidurnya," tambah Kompol Rahmawati .
 
Dengan penangkapan dua pelaku, mereka seluruh telah diamankan di Mapolres Tabanan. Sesuai dengan pengakuan pelaku mereka merupakan pemakai baru. Namun tetap saja pihak polisi melakukan lidik untuk pengembangan lebih lanjut. "Mereka mendapatkan barang terlarang ini dengan sistem tempel,"jelas Rahmawati . (Balitopnews.com / Made Donny ) 

TAGS :

Komentar