Inisiasi Penandatanganan Kerjasama, Koster; Kalau Tidak Jalan Kita Kasi Sanksi

Foto: Istimewa

Balitopnews.com, DENPASAR - Komitmen Gubernur Koster dalam memajukan kesejahteraan petani dan produsen lokal Bali tidak hanya berhenti pada diterbitkannya Pergub Bali No. 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Lokal Bali, namun komitmen tersebut juga diiringi dengan upaya serius dalam pemgimplementasiannya.

Salah satunya yang dilakukan dengan menginisiasi dilakukannya penandatanganan dukungan dan kerjasama kemitraan antara petani/produsen lokal dengan para pelaku usaha, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (24/5).

Dalam Inisiasi Kemitraan Implementasi Pergub Bali No 99 Tahun 2018 ini dilakukan penandatanganan surat pernyataan dukungan oleh Ketua PHRI Bali, Ketua Asosiasi Pedagang Retail Indonesia Provinsi Bali dan Ketua Asosiasi Wisata Agro Indonesia Provinsi Bali.

Selain itu, juga dilakukan Penandatanganan Kerjasama Kemitraan antara beberapa kelompok tani, subak, koperasi dan peternak dengan supermarket, hotel, restoran dan pelaku usaha lainnya.

Gubernur Koster dalam sambutannya meminta agar kerjasama ini benar-benar terlaksana di lapangan. Penandatanganan ini diharapkan akan memberikan jaminan pasar dan harga terhadap para petani dan peternak lokal Bali.

“Jangan cuma teken-teken saja, harus jalan. Kalau tidak jalan buatkan list-nya. Kita kasih sanksi,” tandas Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini.

Sebagai daerah pariwisata dunia, lanjut Koster, Bali sudah memiliki pasar yang besar. Namun selama ini belum ada kebijakan di hilir yang menghubungkan industri pariwisata dengan sektor pertanian.

Ia berharap dengan kerjasama ini ketimpangan antar daerah dan antar sektor bisa diatasi sehingga mencegah terjadinya kecemburuan yang bisa berakibat pada konflik sosial.

Penandatanganan ini menurutnya, akan memecahkan masalah tidak terhubungnya antara industri pariwisata dengan sektor pertanian di Bali selama ini.

“Saya mau mendorong sektor pertanian untuk menyaingi Bangkok, karena kita punya lahan dan petani kita bagus,” ujarnya.

Dengan Pergub Bali No 99 Tahun 2018, hotel, restoran, catering wajib memanfaatkan produk pertanian dan perikanan minimal 30 persen dan industri minimal 20 persen. Swalayan wajib memasarkan untuk produk pertanian minimal 60 persen dan produk perikanan dan industri minimal 30 persen. (*/Rls)


TAGS :

Komentar