BPJS Nonaktifkan 5.2 Juta Peserta PBI, Bali 47 Ribu

  • 01 Agustus 2019
  • 02:14 WITA
  • News

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf (Foto: istimewa)

 

Balitopnews.com, Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menonaktifkan sebanyak 5.227.852 jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Penonaktifan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial (Mensos) Nomor 79 tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam, per 1 Agustus 2019.

 

Jumlah peserta PBI yang dinonaktifkan tersebut tersebar di seluruh Provinsi. Penonaktifan terbanyak ada di Provinsi Jawa Barat (923.825 jiwa), Jawa Timur (835.463 jiwa) dan Jawa Tengah (521.997 jiwa). Sementara di Bali sendiri, menurut data, ada sebanyak 47.278 jiwa peserta PBI yang dinonaktifkan.

 

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam rilisnya mengatakan penonaktifan dan perubahan peserta PBI tersebut tidak mengubah jumlah peserta PBI APBN tahun 2019 yang jumlahnya tetap 96,8 juta jiwa, sudah termasuk dengan perubahan dan pendaftaran bayi baru lahir dari peserta PBI.

 

"Jika peserta tersebut termasuk yang sudah dinonaktifkan, maka ia tidak lagi mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan mulai 1 Agustus 2019. Peserta dapat dijamin kembali dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas

Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin Pemerintah Daerah," katanya.

 

Untuk mengetahui apakah seorang peserta termasuk masih berstatus peserta PBI atau bukan, lanjutnya, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

 

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri, sebagaimana yang dilaporkan oleh Detikcom mengatakan tujuan penonaktifan dan penggantian ini adalah agar peserta PBI lebih tepat sasaran, yakni orang-orang yang paling membutuhkan dengan tingkat ekonomi rendah.

 

Menurut Febri 5,2 juta Jiwa tersebut merupakan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang berada di luar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan memiliki status NIK yang tidak jelas. 114.010 Jiwa ditemukan telah meninggal, data ganda, atau pindah ke segmen lain.

 

"Yang bersangkutan selama 2014 sampai sekarang tidak pernah mengakses layanan fasilitas kesehatan yang ditentukan," kata Febri saat ditemui di kantor pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, tulis Detikcom, Rabu (31/7/2019). (*/adhy)


TAGS :

Komentar