FGD Penguatan dan Peran Komite Sekolah, Dewan Pendidikan Temukan Ketua KS Menjabat Selama 12 tahun.

Balitopnews.com, Tabanan

Focus Group Discussion ( FGD) yang digelar Dewan Pendidikan Tabanan tentang penguatan peran Komite Sekolah dan pembentukan Ikatan Komite Sekolah (IKS) menemukan adanya Ketua Komite Sekolah menjabat sampai 12 tahun.

Selain terungkapnya lamaya jabatan Komites Sekolah sampai 12 tahun,  zonasi  dalam PPDB juga menjadi pembahasan menarik dalam FGD yang berlangsung di Kantor Dewan Pendidikan Tabanan, Jalan Wibisana Tabanan, Selasa (3 September 2019).

PLT Kadis Pendidikan Tabanan I Wayan Miarsana, dan dari Inpsektorat Tabanan menjadi nara sumber dalam FGD yang dihadiri sekitar 50 Ketua Komite Sekolah dari semua tingkatan TK, SD , SMP dan SMA.

Salah satu Ketua Komite dari Kecamtan Selemdeg Timur menyatakan dirinya sudah hampir 12 tahun dipilih oleh Kepala Sekolah menjadi Ketua Komite. “Saya sudah pensiun ingin istirahat, namun terus ditunjuk dan dipilih oleh Kepala Sekolah menjadi Ketua Komite,” jelasnya. Yang ditakutkanya adalah ketika  nanti adanya pemeriksaan yang menyebutkan kalau waktu menjabat sebagai Ketua Komite hanya dua periode saja. “Saya sudah minta kepada Bapak Kepala Sekolah berhenti menjadi Komite Sekolah, tapi terus saja dipilih mejadi Ketua Komite,” tandasnya. Ia ingin berhenti karena selain sudah lama menjadi Komite Sekolah juga karena sudah pensiun dan butuh istirahat. “Tolong berikan kami solusi agar bisa berhenti mejadi Komite Sekolah,” tandasnya.

Menyikapi hal itu Ketua Dewan Pendidikan Tabanan I Wayan Madra Suartana menegaskan apabila hal itu terjadi lagi maka yang bersangkutan harus menyatakan berhenti ketika ditinjuk atau dipilih lagi menjadi Ketua Komite. “Kalau ditunjuk atau dipilih lagi oleh Kepala Sekolah jangan mau. Tunjukan saja  peraturan pemerintah tentang komites sekolah kepada Kepala Sekolah,”  saranya. Karena menyatakan diri tidak sanggup lagi mejadi ketua komite adalah  yang paling penting, kalau sudah tidak ingin menjadi ketua Komite katakanya saja berhenti dan jangan mau lagi.

Sementara itu menurut Madra tujuan dari  FGD ini adalah untuk menyamakan persepsi ketika pihaknya turun ke lapangan bayak temukan lewatnya masa jabata ketua komite  tapi masih menjadi ketua komite sekolah, ditemukan juga komite di sejumlah SD tidak aktif. Dikatakanya, komite sekolah harus berperan melaksanakan tugas pokok dan fungsi, menmberikan pertimbangan bahkan pengawasan. “Ini yang belum dilaksanakan oleh komite sekolah,” jelasnya. Bagaiamana caranya mendapakan sumbangan yang tidak bertentangan dengan aturan juga diberikan kiat kiatnya dalam FGD tersebut  . “ Di SD yang paling banyak bermasalah karena ada bayang bayang sekolah gratis jadi ada ketakutan untuk meminta dana  dari pihak ketiga yakni orang tua murid. Justru kami  di DP mendorong harus ada sumbangan untuk dana upacara. Kaerna selama ini dana upacara di sekolah diptong dari sertifikasi guru,”jelasnya.

Selain untuk dana upacara, sumbangan pihak ketiga dalam hal ini orang tua murid bisa juga digunakan untuk dana mengikuti perlombaan. “Tadi dari inspektorat menyebutkan sumbangan dari pihak ketiga itu dibolehkan di SD tapi harus  dipertangungjawbkan ada program sesuai  kebutuhan,” tandasnya. (Balitopnews.com / MD )


TAGS :

Komentar