Sidak Ke Proyek Ciputra, Dewan Temukan Potensi Pelanggaran Sepadan Pantai

  • 11 Oktober 2019
  • 22:06 WITA
  • News

Balitopnews.com, Tabanan

Komisi I DPRD Tabanan temukan potensi pelanggaran sepadan pantai di proyek Ciputra Resort Beach Bali yang berlokasi di Banjar Langudu, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Tabanan.  Potensi pelanggaran sepadan pantai itu ditemukan setelah Komisi I Dprd Tabanan sidak ke lokasi, Jumat  ( 11 Oktober 2019)

Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi dan didampingi Sekertaris Komisi I DPRD Tabanan Gusti Nyoman Omardani, kemudian Ni Made Dewi Trisnayanti, Ni Luh Wayan Dewi Marheni dan I Ketut Arsana Yasa. Rombongan diterima langsung oleh Proyek Manajer Ciputra Resort Beach Bali, Wayan Sutama di Kantor Marketing Ciputra Resort Beach Bali.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Tabanan, Putu Eka Putra Nurcahyadi mengatakan bahwa pihaknya turun langsung ke lapangan untuk mengklarifikasi kepada pihak resort perihal iklan promosi yang viral lantaran resort tersebut menawarkan pantai pribadi.

"Kami sudah melihat langsung tidak ada pantai yang dikuasai oleh pribadi. Namun kita lihat memang ada akses jalan masuk yang dibuat untuk kepentingan masyarakat terutama untuk kegiatan adat," ungkapnya.

Atas miss komunikasi yang disebut oleh manajemen resort, pihaknya meminta agar agen marketing yang mengiklankan untuk diberikan surat peringatan. "Kita minta pihak manajemen tegas dengan memberikan peringatan kepada agen marketing yang mengiklankan tersebut," tegas Eka Nurcahyadi..

Ditambahkannya, adapun fakta yang ditemukan dilapangan, saat ini pembangunan Ciputra Resort Beach Bali belum dilakukan secara menyeluruh. Dimana menurutnya, sesuai dengan desain yang ditunjukkan baru 40 persen yang dikerjakan. Hanya saja pihaknya berjanji akan terus melakukan kontrol agar tidak terjadi pelanggaran sepadan pantai maupun tebing. "Kalau untuk saat ini kami belum bisa memastikan apakah melanggar sepadan pantai atau tidak karena pembangunan sementara belum dilakukan secara menyeluruh. Dan untuk sekarang kami lihat pembangunan masih jauh dari pantai," pungkasnya.

Komisi I juga meminta Dinas Perijinan dan Satpol PP mengawasi pembangunan proyek tersebut. “Terlebih posisi pembangunan berdekatan dengan pantai, jangan sampai Pemda kecolongan dan manajemen mengakali pembangunan,” jelas I Gusti Nyoman Omar Dani.

Pada kesempatan itu pihak manajemen Ciputra Resort Beach Bali membantah jika ada fasilitas pantai pribadi yang ditawarkan. Setelah dewan mengetahui site plan dan desain bangunan, ternyata proyek tersebut berpotensi melanggar sepadan pantai lantaran jarak pantai cukup dekat sehingga harus benar-benar dilakukan pengawasan kedepannya. (Balitopnews.com/MD)


TAGS :

Komentar