KPU Tabanan Umumkan Penyerahan Dokumen Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

  • 03 Desember 2019
  • 23:02 WITA
  • News

Balitopnews.com, Tabanan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan mengumumkan penyerahan dokumen pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020. Pengumuman tersebut dimulai dari tanggal 3 Desember 2019.

Hal itu diungkpakan Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa didampingi Komisioner KPU Tabanan Luh Made Sunadi, disela sela  sosialisasi calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020, Selasa (3 Desember 2019).

Ia mengungkapkan, agar sosialisasi ini dapat disampaikan kepada masyarakat, maka pihaknya mengundang berbagai elemen masyarakat agar yang disampaikan tepat sasaran. "Kewajiban kami sebagai penyelenggara wajib menyampaikan informasi yang sama baik itu kepada bakal calon dari parpol maupun perseorangan,"terangnya.

Dan sosialisasi ini dilaksanakan lebih awal, dengan harapan mereka (para bakal calon independen) memiliki banyak waktu untuk mengumpulkan dukungan sesuai dengan syarat yang telah ditentukan yakni 31.123 dukungan atau 8,5 persen dari total DPT Pemilu terakhir sebanyak 366.150, dan dengan sebaran dukungan minimal di enam kecamatan. "Hal ini sesuai dengan PKPU bahwa dukungan 50 persen + 1 dari sejumlah kecamatan yang ada di daerah ini,”jelasnya.

Namuj Sunadi menambahkan untuk dukungan tersebut tentunya ada beberapa syarat yang harus menjadi perhatian. Selain harus terdaftar sebagai pemilih, dukungan tidak boleh datang dari mereka yang bekerja sebagai TNI/Polri, ASN, penyelenggara Pemilu baik itu KPU dan Bawaslu serta jajaran sampai tingkat TPS, begitupun kesekretariatan KPU seperti jajaran komisioner dan staf pegawai KPU, kepala desa dan perangkat desa apapun itu sebutannya, "terangnya.

Terkait hal itu, salah satu peserta sosialisasi pun sempat menyoroti, jika aturan atau syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon perseorangan seakan dibuat cukup berat dan terkesan tidak memberikan peluang bagi calon perseorangan. Menanggapi hal itu, komisioner KPU Propinsi divisi teknis, Luh Putu Sri Widiastini yang juga diundang sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu KPU hanya menjalankan apa yang telah menjadi aturan atau undang-undang (PKPU) yang dibuat oleh pemerintah pusat. "Jadi kami di KPU hanya melaksanakan apa yang sudah tertuang dalam PKPU yang dihasilkan dari persetujuan DPR RI melalui komisi yang membidangi," terangnya.

Dan untuk membantu mereka yang membutuhkan informasi terkait calon perseorangan, KPU Tabanan mulai Selasa kemarin membuka help desk mulai pukul 09.00-16.00 Wita tiap hari kerja. "Jadi hal hal terkait tentang blanko, sistem dan lainnya bisa ditanyakan disana jika belum jelas,"jelas Sunadi. (Balitopnews.com/MD)


TAGS :

Komentar