Bawaslu Tabanan Awasi Tahap Seleksi Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Tabanan

  • 16 Januari 2020
  • 22:27 WITA
  • News
Rakor Bawaslu Tabanan yang digelar Kamis ( 16 Januari 2020)

Balitopnews.com, Tabanan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  Kabupaten Tabanan melakukan pengawasan melekat terhadap tahapan Pilkada Tabanan yang saat ini sedang berlangsung  yakni seleksi perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan dilakukan KPU Tabanan.

Hal itu terungkap dalam rapat Rapat Koordinasi bersama Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pengawasan Tahapan Pilkada Tabanan Tahun 2020, Kamis ( 16 Januari 2020).

 Bawaslu Tabanan akan mengawasi tahapan seleksi perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan KPU  Tabanan dari  tanggal 15 Januari sampai – 14 Februari Tahun 2020,” jelas I Made Rumada - Ketua Bawaslu Tabanan.

Hal senada diungkapkan Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, SE.MM. Aryani menyampaikan untuk peningkatan kapasitas Bawaslu Tabanan dan Pengawas Kecamatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020, dengan berpedoman identifikasi masalah pada pemilu tahun 2019. Bawaslu akan mengawasi proses rekrutmen PPK berdasarkan  alat kerja pengawasan seleksi PPK, agar prosesnya transparan dan KPU Tabanan mendapatkan PPK yang berkualitas. “PPK yang dibentuk KPU Tabanan berkualitas dan tidak ada bermasalah terkait integritas, netralitas, dan tak terlibat dalam partai politik (parpol),”tandasnya. Ditambahkanya,  kriteria tersebut baginya sangat penting terhadap kinerja para PPK saat bertugas melaksanakan pemungutan suara. “Peran Bawaslu Tabanan dalam proses rekrutmen PPK bisa berdampak positif terhadap hasil (pelaksanaan pilkada)," tegas Ketut Ariyani.

Sementara itu anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka SH, Meminta Bawaslu Tabanan dan jajarannya dalam mensosialisasikan kepada masyarakat terkait regulasi dan larangannya. Pun terhadap tahapan perekerutan dan persyaratan calon Panitia Pemilihan Kecamatan disosioalisasikan oleh KPU Tabanan. “Bawaslu Tabanan dan Panwascam dalam melaksanakan tugas Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan berpedoman dengan UU Nomor 2 Tahun 2003(Polri0, UU Nomor 4 Tahun 2024 (TNI), UU Nomor 6 tahun 2014 ( Keplada Desa), PKPU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Tahapan,  UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 7 tahun 2017,” tandasnya.  Wirka berharap seluruh jajaran pengawas melaksanakan tugas dam fungsinya dengan baik. Selalu menjaga integritas dan profesionalisme serta wajib membawa surat tugas ketika menjalankan tugasnya dalam mengawasai Pilkada Serentak 2020.

 

Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tabanan I Ketut Narta, SE menambahkan, Bawaslu Tabanan telah  melakukan memorandum of understanding (MOU) nota kesepahaman, komitmen bersama dengan Persatuan Wartawan Tabanan (PEWARTA) dan Lembaga Swadaya Masyarakat “ Kunti Bhakti “ berkomitmen dalam Pengawasan  dan berperan aktif untuk ikut mengawasi secara ketat proses seleksi pada tahapan Perekrutan PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Tabanan 2020. “Bahwa tahapan ini sangat krusial untuk dilakukan pengawasan secara ketat. Bahkan, pembentukan badan ad hoc ini menjadi pintu masuk strategis untuk mewujudkan Pilkada yang berintegritas dan bermartabat dan Bawaslu Tabanan ingin memastikan penyelenggaran pemilu ad hoc benar-benar orang yang punya integritas dan paham tentang kepemiluan,” bebernya. Narta menambahkan  Bawaslu mewaspadai orang-orang yang dilarang menjadi penyelengara bisa masuk.  “Misalnya orang yang pernah menjadi tim suskes, pengurus atau kader parpol, maupun orang yang diduga integritasnya bermasalah,” ucap mantan aktivis KMHDI ini. (Balitopnews.com/MD)


TAGS :

Komentar