Bawaslu Tabanan Gelar Rakor Persiapan Pengawasan Pemilukada Tabanan 2020

  • 28 Januari 2020
  • 00:00 WITA
  • News

Balitopnews.com, Tabanan - Badan Pengawas Pemilihan Umum menggelar rapat koordinasi persiapan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah ( Pemilukada ) tahun 2020.

Anggota Bawaslu Tabanan  I Putu Gede Suarnata   dalam sambutan pembukanya memberikan pesan bahwa seluruh sahabat Bawaslu haruslah membawa dampak perubahan nyata. Para Pengawas Pemilihan Kecamatan  harus bisa dalam membuat laporan form A. "Apakah temuan itu kemudian bisa ditindaklanjuti atau tidak akan terlihat dari form A. Karena dari form A bisa dilihat informasinya dengan lengkap apa yang disaksikan, siapa, dimana, dalam tahapan apa?," tegasnya.

Suarnata, mengatakan terkait bagaimana pengisian Form.A yang wajib dituangkan saat melakukan tugas pengawasan. Ia berharap laporan Form.A bisa menjadi tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran. “Pengisian form A menjadi hal sangat penting karena menjadi dasar kerja," imbuhnya.

Angota Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta yang juga sebagai Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, menegaskan penggunaan alat kerja Pengawasan dan simulasi studi kasus tata cara pengisian Form Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan. Dalam simulasi pengisian Form Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan dibagi 10 kelompok dengan studi kasus yakni; “Non Pelanggaran dan Dugaan Pelanggaran “ yang di koordinir staf Bawaslu Tabanan, I Dewa Made Ananta Wijaya dan Dewa Gede Aditya Paramita.

Narta mengingatkan kepada para Panwascam se Kabpaten Tabanan, berbagai tugas melakukan pengawasan seluruh tahapan.” Mulai dari Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pemutakhiran data pemilih, pendaftaran calon hingga verifikasi, proses kampanye, proses politik yang berjalan, proses pemungutan suara, rekapitulasi, dan lainnya itu menjadi tanggung jawab kita bersama. Kita saling berbagi tugas,” tegasnya.

Saat ini, Bawaslu Tabanan tengah melakukan pengawasan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan meminta Panwascam ikut  juga melakukan pengawasan terhadap PPK apakah sudah menjalankan tugas sesuai aturan seperti PKPU (Peraturan KPU).

“Bawaslu RI (pusat) sudah memberikan panduan kepada Bawaslu di kabupaten,  para pengawas akan mengunggah form A di www.bawaslu.net., hasil pengawasan dalam formulir A dilakukan dalam laporan berbentuk digital untuk Pilkada Serentak 2020, dan kami menunggu agar diberikan bintek, selanjutnya Bawaslu Tabanan memberikan panduan ke Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan), dan pengawas paling bawah,” tutup Narta. (Balitopnews.com/md/rls)


TAGS :

Komentar